Arus Publik

Kecelakaan di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda, Simak Penjelasan Dishub soal Jalur Angkutan Barang

Jumat, 26 Desember 2025 22:15

KECELAKAAN - Kecelakaan lalu lintas merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Samarinda, Jumat (26/12/2025)/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.COKecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pengendara sepeda motor di Jalan KH. Wahid Hasyim II, Samarinda, Jumat (26/12/2025), memicu perdebatan publik terkait kelayakan ruas jalan tersebut dilintasi kendaraan angkutan barang, khususnya truk.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa secara regulasi, Jalan KH. Wahid Hasyim II bukan jalur terlarang bagi angkutan barang.

Dishub Samarinda: Truk Boleh Melintas Sesuai Perwali

Manalu menjelaskan, ketentuan itu merujuk pada Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 40 Tahun 2011 tentang Penetapan Lintasan Angkutan Barang.

Dalam regulasi tersebut, Jalan KH. Wahid Hasyim II tidak tercantum sebagai ruas jalan yang dibatasi atau dilarang dilintasi truk pada jam tertentu.

“Jika mengacu pada Perwali Nomor 40 Tahun 2011, Jalan Wahid Hasyim II tidak termasuk ruas jalan terlarang. Artinya, kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas,” ujar Manalu.

Ia menambahkan, Pasal 4 Perwali tersebut memang mengatur pembatasan kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton ke atas atau kendaraan berdimensi lebar lebih dari 2,1 meter, pada pukul 06.00 hingga 22.00 Wita. Namun, pembatasan itu hanya berlaku di ruas jalan yang telah ditetapkan secara khusus.

Wahid Hasyim II Tidak Masuk Daftar Jalan Terbatas

Manalu merinci, sejumlah jalan yang masuk kategori pembatasan angkutan barang antara lain Jalan Dr. Soetomo, Pahlawan, Kusuma Bangsa, Agus Salim, Panglima Batur, serta Jalan Jenderal Sudirman I dan II, termasuk beberapa kawasan niaga dan pelabuhan.

“Wahid Hasyim II tidak masuk dalam daftar tersebut. Fungsinya sebagai jalan penghubung utama, sehingga bisa dilalui berbagai jenis kendaraan, selama memenuhi ketentuan teknis,” jelasnya.

 

Kecelakaan Tak Bisa Dilihat dari Satu Faktor

Meski demikian, Kadishub Samarinda itu menegaskan bahwa legalitas jalan tidak berarti menutup mata terhadap risiko kecelakaan.

Menurut Manalu, setiap insiden lalu lintas harus dikaji secara menyeluruh.

“Dalam kecelakaan, tidak bisa langsung menunjuk satu penyebab. Ada banyak faktor, mulai dari perilaku pengguna jalan, kondisi kendaraan, hingga lingkungan sekitar,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa Dishub tidak bermaksud menyalahkan korban, namun evaluasi tetap diperlukan sebagai upaya pencegahan ke depan.

“Kami tidak menyalahkan korban. Tapi pembelajaran dari kejadian ini penting agar tidak terulang,” ujarnya.

Kronologi Singkat Kecelakaan Maut

Diketahui, kecelakaan terjadi saat sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai Sunarti (64) melaju dari arah Jalan Wahid Hasyim II menuju Simpang Bengkuring.

Di dekat Warung Padang Chaniago, korban terkejut melihat sebuah mobil putih yang hendak keluar dari area parkir.

Korban kehilangan keseimbangan, terjatuh ke sisi kanan, dan masuk ke kolong truk tangki CPO yang sedang melintas.

Sepeda motor tersebut kemudian terlindas roda belakang kiri truk, menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Dishub Klaim Sudah Lakukan Upaya Antisipasi

Menanggapi kejadian tersebut, Dishub Samarinda menyatakan telah melakukan berbagai langkah antisipatif, mulai dari pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, hingga papan peringatan di sejumlah titik rawan kecelakaan, termasuk di ruas Jalan Wahid Hasyim II.

“Sosialisasi Perwali juga sudah kami lakukan, termasuk kepada asosiasi logistik dan pelaku usaha angkutan,” kata Manalu.

Namun, ia mengakui bahwa infrastruktur dan regulasi tidak akan efektif tanpa kesadaran pengguna jalan.

“Yang paling menentukan adalah perilaku masyarakat. Kewaspadaan saat berkendara, terutama di jalan dengan banyak akses keluar-masuk kendaraan, sangat penting,” ujarnya.

Masih Ditangani Polisi

Hingga kini, kasus kecelakaan maut tersebut masih dalam penanganan Satlantas Polresta Samarinda.

Di sisi lain, diskursus publik terus berkembang, mulai dari tuntutan peningkatan keselamatan jalan, penegakan aturan lalu lintas, hingga dorongan evaluasi manajemen lalu lintas di kawasan padat aktivitas seperti Jalan Wahid Hasyim II. (red)

 

Tag

MORE