ARUSBAWAH.CO - Polemik pembebasan lahan di Kampung Linggang Marimun, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kabupaten Kutai Barat terupdate kembali.
Kuasa hukum warga menuding PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) belum memenuhi kewajiban dan menilai Polres Kutai Barat melakukan kriminalisasi terhadap salah satu warga. Namun perusahaan membantah keras seluruh tuduhan tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah sebagian warga Linggang Marimun menyatakan keberatan atas proses pembebasan lahan, hingga berujung pada ranah hukum.
Seorang warga berinisial RN ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kutai Barat berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No. S.Tap.Tsk/139/XI/RES.1.24./2025/Reskrim.
Tim kuasa hukum RN kemudian menyebut proses penyidikan penuh kejanggalan dan tidak profesional, hingga berkembang menjadi narasi publik bahwa perusahaan belum menyelesaikan kewajibannya kepada warga.
Penjelasan Perusahaan: Tuduhan Tidak Sesuai Fakta
Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum PT BISM Alberto Chandra menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat.
“Proses pembebasan lahan dilakukan secara legal, transparan, dan sesuai seluruh ketentuan perundang-undangan, baik di APL maupun Kawasan Budidaya Kehutanan. Semua tahapannya terdokumentasi dan disaksikan pihak terkait,” jelas Alberto dalam keterangan pers diterima redaksi Arusbawah.co hari ini.
Tag



