Jahidin juga mengatakan pihaknya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memohon petunjuk dan arahan terkiat Raperda kode etik.
“Untuk memohon petunjuk arahan dalam kaitannya dengan pembahasannya tindak lanjut Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara," ucapnya.
Sebagai informasi, pada 14 November lalu, DPRD Kaltim melalui rapat paripurnanya sudah membentuk 4 pansus.
Keempat pansus itu adalah Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran Tahun 2026, Pansus pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara. (adv)
Tag