Sudirman sangat berharap itikad baik pihak apotek dan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus yang terus bergulir ini.
“Jika pada panggilan ketiga pihak apotek juga tidak hadir maka disnaker akan mengeluarkan anjuran, setelah kami mendapatkan anjuran baru kami menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Felisa (20) dan Rasya Dwi Syahputri (19), keduanya merupakan mantan karyawati toko Apotek K-24 cabang Samarinda di Jalan Panjaitan.
Pihaknya melaporkan tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, didampingi TRC PPA Kaltim sebab diminta bayar kerugian sebesar Rp 12 juta setelah stok opname dilakukan dan selama tahun 2024 gaji mereka dipotong dan tidak pernah menerima gaji penuh dengan alasan harus bertanggung jawab atas kerugian barang yang ada ditoko obat tersebut.
“Tekanan keuangan karena gaji mereka dipotong untuk membayar kerugian yang dituduhkan. Bahkan, mereka dipaksa menulis surat pengunduran diri oleh staf apotek,” jelas Sudirman.
Hingga kini, pihak kuasa hukum apotek belum memberikan konfirmasi resmi, tim redaksi sudah berusaha menghubungi namun belum menerima jawaban hingga sekarang. (ale)
Tag