Arus Terkini

Kasus Pemotongan Gaji Mantan Karyawati di Samarinda Masih Belum Klir, Apotek K-24 Tak Hadir di Mediasi

Rabu, 23 Oktober 2024 1:24

Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Sudirman/ Foto: HO

ARUSBAWAH.CO - Kasus dua mantan karyawati di Apotek K-24 hingga saat ini belum menemukan titik terang, meski kasus sudah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Samarinda, pihak apotek belum muncul untuk konfirmasi terkait permasalahan tersebut.

Kuasa Hukum Tim Reaksi Cepat Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Sudirman menuturkan panggilan mediasi pertama pada 9 Oktober 2024 hingga panggilan mediasi kedua pada 16 Oktober 2024 sangat disayangkan pihak apotek tidak hadir.

Pihaknya masih mengikuti arahan dan aturan yang diberikan oleh Disnaker Kota Samarinda.

“Bahkan saya sendiri yang mengantar surat panggilan kedua, namun pihak apotek tidak menghadiri panggilan tersebut,” jelasnya pada Rabu (23/10/2024).

Diketahui, mediasi panggilan ketiga yang sedianya akan digelar pada 23 Oktober 2024, ternyata harus ditunda hingga minggu depan.

“Ya benar, pertemuan direschedule keminggu depan karena tabrakan dengan jadwal Disnaker, jadi minggu depan baru digelar mediasi ketiga,” tuturnya.

Sudirman sangat berharap itikad baik pihak apotek dan dapat bekerja sama dalam menyelesaikan kasus yang terus bergulir ini.

“Jika pada panggilan ketiga pihak apotek juga tidak hadir maka disnaker akan mengeluarkan anjuran, setelah kami mendapatkan anjuran baru kami menentukan langkah selanjutnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Felisa (20) dan Rasya Dwi Syahputri (19), keduanya merupakan mantan karyawati toko Apotek K-24 cabang Samarinda di Jalan Panjaitan.

Pihaknya melaporkan tempat kerjanya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, didampingi TRC PPA Kaltim sebab diminta bayar kerugian sebesar Rp 12 juta setelah stok opname dilakukan dan selama tahun 2024 gaji mereka dipotong dan tidak pernah menerima gaji penuh dengan alasan harus bertanggung jawab atas kerugian barang yang ada ditoko obat tersebut.

“Tekanan keuangan karena gaji mereka dipotong untuk membayar kerugian yang dituduhkan. Bahkan, mereka dipaksa menulis surat pengunduran diri oleh staf apotek,” jelas Sudirman.

Hingga kini, pihak kuasa hukum apotek belum memberikan konfirmasi resmi, tim redaksi sudah berusaha menghubungi namun belum menerima jawaban hingga sekarang. (ale)

Tag

MORE