Arus Publik

Samarinda Terkini

Kafe Pesona Diizinkan Beroperasi Kembali, Pemilik Jelaskan soal Event DJ

Rabu, 11 Maret 2026 23:13

STATUS TERSANGKA DICABUT - Nina, pemilik Kafe Pesona sekaligus istri Deni Wijaya (kiri) Hilarius Onesimus Moan Jong, kuasa hukum Deni Wijaya (tengah), dan Deni Wijaya, pemilik Kafe Pesona (kanan)

ARUSBAWAH.CO -  Polemik penutupan Kafe Pesona di Kecamatan Sambutan akhirnya menemukan titik terang setelah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Samarinda, Rabu (11/3/2026).

Dalam forum mediasi tersebut, disepakati bahwa status tersangka terhadap pemilik usaha, Deni Wijaya, dicabut dan usaha Kafe Pesona diperbolehkan kembali beroperasi.

RDP ini mempertemukan sejumlah pihak, mulai dari pemilik usaha, kuasa hukum, hingga perwakilan pemerintah daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kuasa hukum Deni Wijaya, Hilarius Onesimus Moan Jong, menyampaikan bahwa hasil RDP memberikan kejelasan terhadap persoalan hukum yang sempat menjerat kliennya.

Ia mengungkapkan, dalam RDP tersebut Satpol PP menyampaikan bahwa status tersangka terhadap Deni Wijaya telah ditangguhkan.

“Alhamdulillah hari ini sudah ada kejelasan terkait status Pak Deni. Tadi kita dengar sendiri penyampaian dari Satpol PP bahwa status tersangkanya sudah ditangguhkan,” ujarnya.

Dengan keputusan tersebut, Kafe Pesona juga diperbolehkan kembali menjalankan kegiatan usaha.

“Dan kafe bisa kembali beroperasi. Ini tentu menjadi kabar gembira bagi pelaku UMKM di Kota Samarinda, khususnya bagi Pak Deni Wijaya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya berharap ke depan penegakan aturan terhadap pelaku usaha dapat dilakukan secara lebih adil dan proporsional.

“Kami berharap ke depan Satpol PP dalam penegakan aturan bisa lebih adil, lebih proporsional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

Ia juga menegaskan pentingnya sosialisasi kepada pelaku usaha sebelum dilakukan tindakan penertiban.

“Yang paling penting diawali dengan sosialisasi terlebih dahulu, jangan langsung melakukan tindakan penindakan,” tambahnya.

Pemilik Kafe Mengaku Kaget Saat Disidak

Sementara itu, Nina, pemilik Kafe Pesona, menjelaskan bahwa usaha tersebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.

Namun kegiatan hiburan seperti event DJ baru mulai dilakukan beberapa bulan terakhir.

Kafe Pesona ini sudah beroperasi sekitar satu tahun lebih. Tapi untuk event DJ itu baru beberapa bulan terakhir,” ujarnya.

Ia mengaku kaget saat kafe miliknya tiba-tiba didatangi petugas Satpol PP.

Menurutnya, saat sidak berlangsung, situasi di kafe tidak seperti dugaan yang beredar.

“Kami kaget sekali karena tiba-tiba didatangi segerombolan Satpol PP seolah-olah kami melakukan prostitusi atau penjualan miras,” katanya.

Padahal, menurutnya, saat pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan pelanggaran yang dituduhkan.

“Pada saat sidak itu tidak ada yang mendapati miras, LC, ataupun hal-hal lain yang berhubungan dengan pelanggaran hukum,” ujarnya.

Ia menilai usaha miliknya digiring opini seolah-olah telah berubah fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM).

“Seolah-olah kafe kami digiring opini berubah menjadi THM. Padahal sebenarnya tidak seperti itu. Kami hanya mengadakan DJ di malam-malam tertentu,” jelasnya.

Nina juga menegaskan bahwa operasional kafe tetap dibatasi.

“Untuk malam biasa kami tutup sekitar jam 11 atau jam 12 malam. Kalau ada event DJ pun paling sampai jam 1 malam, tidak pernah lebih dari itu,” katanya.

 

Persoalan Izin Akibat Gangguan Sistem OSS

Terkait persoalan perizinan yang menjadi salah satu sumber masalah, Nina menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah berupaya mengurus izin usaha sejak tahun 2025.

Namun proses tersebut terkendala gangguan pada sistem Online Single Submission (OSS).

Ia mengaku pertama kali mendatangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Juni 2025.

“Pada saat itu saya datang ke Dinas Satu Pintu untuk mengurus perizinan, tapi kode KBLI kami belum bisa diterbitkan karena sistem OSS sedang gangguan,” ujarnya.

Ia bahkan sempat menanyakan apakah usaha tetap boleh dijalankan meski izin belum terbit.

“Waktu itu pihak dinas menyampaikan silakan saja menjalankan usaha karena memang sistem OSS sedang bermasalah,” katanya.

Nina kemudian kembali mendatangi dinas pada September 2025 untuk menanyakan perkembangan izin. Namun saat itu masih belum bisa diterbitkan.

“Jawaban dari dinas waktu itu masih sama, karena sistem OSS masih bermasalah,” jelasnya.

Baru pada Februari 2026 izin usaha akhirnya berhasil diterbitkan.

“Izin kami akhirnya terbit pada 20 Februari,” katanya.

Kuasa hukum Deni Wijaya juga menegaskan bahwa kliennya sebenarnya telah berulang kali mencoba mengurus perizinan tersebut.

“Pak Deni sudah beberapa kali mencoba mengurus izin. Namun karena persoalan sistem, izin tidak bisa terbit. Alhamdulillah setelah diajukan kembali, izin akhirnya keluar pada tanggal 20 Februari,” jelasnya.

Komisi I Sebut Terjadi Miskomunikasi

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menilai polemik ini terjadi akibat miskomunikasi antara pelaku usaha dan instansi terkait.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut juga dipengaruhi adanya masa transisi regulasi dalam sistem perizinan.

“Sebetulnya ini lebih kepada miskomunikasi. Ada masa transisi migrasi sistem perizinan sehingga terjadi keterlambatan,” ujarnya.

Menurutnya, pelaku usaha sebenarnya telah menunjukkan itikad baik untuk mengurus perizinan.
Namun karena prosesnya masih berjalan, informasi yang diterima oleh aparat penegak perda menjadi berbeda.

“Satpol PP melihat pelaku usaha ini tidak memiliki izin, padahal sebenarnya izin itu sedang berproses,” jelasnya.

Melalui RDP tersebut, Komisi I mencoba memediasi kedua pihak agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.

“Hari ini kita memediasi dan hasilnya status tersangka terhadap pelaku usaha sudah dicabut,” katanya.

Operasional Diminta Menghormati Ramadan

Meski diperbolehkan kembali beroperasi, Komisi I memberikan sejumlah catatan kepada pengelola Kafe Pesona.
Salah satunya terkait penyesuaian operasional selama bulan Ramadan.

“Kita minta operasionalnya disesuaikan untuk menghormati bulan Ramadan,” ujar Aris.

Selain itu, pengelola juga diminta menjaga ketertiban lingkungan dan memastikan tidak ada aktivitas yang melibatkan anak di bawah umur.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa sepenuhnya membatasi kreativitas pelaku usaha selama tidak melanggar aturan.

“Pelaku usaha tentu punya cara masing-masing untuk menarik pelanggan, misalnya dengan live music atau hiburan lainnya. Itu bagian dari strategi usaha,” katanya.

Namun ia menekankan bahwa pengawasan tetap diperlukan agar kegiatan usaha tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

“Perangkat daerah seperti kelurahan, RT, maupun Satpol PP tetap bisa melakukan pembinaan jika ada kegiatan yang dinilai menyimpang,” ujarnya.

DPRD Minta Semua Pihak Tertib

Komisi I juga menilai persoalan serupa bisa terjadi pada pelaku usaha lain apabila koordinasi dan informasi tidak berjalan baik.

Karena itu, Aris menekankan pentingnya ketertiban dari semua pihak, baik pelaku usaha maupun pemerintah.

“Kita ingin semua tertib. Pelaku usaha tertib dalam perizinan, pemerintah juga tertib dalam pengawasan,” katanya.

Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda pada prinsipnya membuka ruang investasi seluas-luasnya bagi pelaku usaha.

Namun aturan yang berlaku tetap harus dipatuhi oleh semua pihak.

“Investasi di Kota Samarinda tentu kita dukung. Tapi semua pihak harus sama-sama tertib dalam menjalankan aturan,” tutupnya. (raf)

 

Tag

MORE