Berbeda dengan sistem lama yang mewajibkan warga melalui verifikasi rumah oleh Dinas Sosial, skema saat ini memungkinkan warga cukup menunjukkan KTP di rumah sakit untuk langsung mendapatkan pelayanan jika kepesertaannya bermasalah.
Solusi Melalui Kesepakatan
Menutup keterangannya, Jaya menyatakan bahwa pihak dinas kesehatan sedang menunggu arahan gubernur untuk menindaklanjuti respons dari pemerintah kota.
Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim siap memberikan dukungan jika pemerintah kota memang belum sanggup menanggung seluruh beban iuran tersebut secara mandiri.
"Tujuannya untuk kita bicarakan kembali karena belum pada tingkatan pembinaan. Kalau misalnya kota memang masih membutuhkan bantuan, tidak ada masalah bagi kami. Mendingan kita membayar yang sedikit saja dulu, sambil menunggu hasil kesepakatan," pungkasnya.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan terjadi sinkronisasi antara regulasi pusat, provinsi, dan daerah sehingga hak kesehatan warga tetap terjamin tanpa terhambat oleh kendala administrasi maupun keterbatasan fiskal di tingkat daerah. (son)
Tag




