ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan bahwa kebijakan mengenai penataan ulang iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Samarinda masih dalam tahap koordinasi dan bukan merupakan keputusan sepihak yang bersifat mutlak.
Hal ini disampaikan guna meredam kekhawatiran masyarakat pasca-munculnya surat pemberitahuan terkait pengalihan beban kepesertaan.
Dalam diskusi terbuka bertajuk "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab?" yang digelar di Cafe Bagios, Selasa (14/4/2026), Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim, dr. Jaya Mualimin, memberikan klarifikasi langsung di hadapan Walikota Samarinda, Andi Harun.
Jaya menekankan bahwa surat yang dikirimkan kepada Pemerintah Kota Samarinda merupakan surat pemberitahuan untuk membuka ruang dialog.
Bukan Kebijakan Final
Jaya Mualimin meluruskan persepsi mengenai status hukum dari surat yang beredar tersebut.
Menurutnya, dokumen itu berfungsi sebagai instrumen komunikasi awal agar pemerintah daerah dapat duduk bersama mengatur porsi tanggung jawab fiskal.
"Saya perlu menyampaikan dulu, izin Pak Wali, surat edaran ini tidak final. Di item keempat itu sudah disebutkan bahwasanya pemerintah provinsi masih mendukung pelayanan kesehatan. Artinya, kalau masih ada yang dikomunikasikan dengan pemerintah provinsi, maka segera," tegas Jaya dalam dialog tersebut.
Alasan Redistribusi dan Beban Fiskal
Pemprov Kaltim menjelaskan bahwa langkah redistribusi ini diambil berdasarkan pertimbangan keadilan fiskal antarwilayah.
Jaya memaparkan bahwa anggaran kesehatan provinsi harus dibagi secara proporsional untuk berbagai sektor, tidak hanya terfokus pada pembayaran premi kepesertaan.
Beberapa prioritas lainnya mencakup penyediaan dokter spesialis dengan alokasi Rp10 miliar tahun ini, serta operasional lima rumah sakit milik provinsi yang menelan anggaran lebih dari Rp2 triliun.
Selain itu, terdapat bantuan obat-obatan dan alat kesehatan untuk 188 Puskesmas yang tahun lalu tercatat sebesar Rp10 miliar khusus untuk wilayah Samarinda.
"Kami melakukan analisis bagaimana kalau ada redistribusi dari yang diserahkan kemudian kita kembalikan kepada daerah-daerah yang lain. Ada beberapa daerah yang kecil itu minta kepada kami, PPU contohnya, dan kita terbatas," jelas Jaya.
Efisiensi Berbasis Data
Berdasarkan analisis teknis, Jaya mengungkapkan data bahwa tingkat penggunaan layanan kesehatan sebenarnya tidak setinggi jumlah kepesertaan yang didaftarkan.
Di Samarinda, dari 149.000 jiwa yang dibayarkan preminya oleh provinsi, hanya sekitar 17.000 orang yang tercatat mengakses layanan rumah sakit karena sakit dalam setahun terakhir.
Pemprov juga menyoroti kemudahan akses melalui Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru.
Berbeda dengan sistem lama yang mewajibkan warga melalui verifikasi rumah oleh Dinas Sosial, skema saat ini memungkinkan warga cukup menunjukkan KTP di rumah sakit untuk langsung mendapatkan pelayanan jika kepesertaannya bermasalah.
Solusi Melalui Kesepakatan
Menutup keterangannya, Jaya menyatakan bahwa pihak dinas kesehatan sedang menunggu arahan gubernur untuk menindaklanjuti respons dari pemerintah kota.
Ia memastikan bahwa Pemprov Kaltim siap memberikan dukungan jika pemerintah kota memang belum sanggup menanggung seluruh beban iuran tersebut secara mandiri.
"Tujuannya untuk kita bicarakan kembali karena belum pada tingkatan pembinaan. Kalau misalnya kota memang masih membutuhkan bantuan, tidak ada masalah bagi kami. Mendingan kita membayar yang sedikit saja dulu, sambil menunggu hasil kesepakatan," pungkasnya.
Dengan adanya dialog ini, diharapkan terjadi sinkronisasi antara regulasi pusat, provinsi, dan daerah sehingga hak kesehatan warga tetap terjamin tanpa terhambat oleh kendala administrasi maupun keterbatasan fiskal di tingkat daerah. (son)




