Hingga kini, kata Dasmiah, sekitar 60 persen dari 52 kampus di Kaltim disebut sudah melakukan pengembalian uang ke Biro Kesra.
“Sudah hampir 60 persen perguruan tinggi mengembalikan dana itu. Kami beri batas pengembalian sampai 30 Juni. Kalau tidak dikembalikan, nanti temuannya ada di kampus,” katanya.
Dana Rp2,10 Miliar Disebut Jadi Silpa
Selain soal kelebihan pembayaran, BPK juga menemukan uang sekitar Rp2,10 miliar yang tidak terserap dan akhirnya tidak bisa dimanfaatkan calon penerima lain.
Namun Pemprov Kaltim membantah dana tersebut mengendap tanpa kejelasan.
Menurut Dasmiah, sisa anggaran itu berubah menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) karena kuota penerima tidak terserap penuh.
“Itu bukan mengendap. Memang kami siapkan anggaran besar, tapi ternyata tidak semua mahasiswa mendaftar atau memenuhi syarat. Jadi sisanya kembali menjadi Silpa,” ujarnya.
Ia mengatakan hal itu terjadi karena masih ada mahasiswa yang tidak melanjutkan proses administrasi atau tidak melakukan lapor diri hingga tahapan pendaftaran selesai.
Akibatnya, kata Dasmiah, sebagian kuota bantuan pendidikan tidak terisi.
Pemprov Kaltim Kembangkan Sistem Integrasi Data Gratispol
Munculnya temuan BPK itu, tim Gratispol pendidikan masih membuka proses pendaftaran beasiswa dan lapor diri Gratispol hingga 30 Juni 2026.
Pemprov melalui biro kesra meminta mahasiswa, terutama semester atas, segera menyelesaikan verifikasi administrasi agar tidak kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
Tag



