Meskipun aturan sudah lengkap, sanksi pidana tetap sangat rendah.
Setiap pelanggaran diancam dengan denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan enam bulan.
Jika pelanggaran menyebabkan kerusakan jembatan, pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai taksasi instansi yang ditunjuk Gubernur, yang menjadi pendapatan daerah.
Sanksi rendah ini dinilai tidak sebanding dengan potensi kerusakan serius akibat kapal besar atau kendaraan berat.
Jembatan yang rusak dapat mengganggu arus transportasi dan ekonomi ribuan warga di Kalimantan Timur.
Harapan Revisi Perda
Perda lama ini masih menjadi dasar hukum hingga saat ini, tetapi kondisi lalu lintas, ukuran kapal, dan volume kendaraan telah berubah drastis sejak 1989.
Peristiwa penabrakan jembatan di Kaltim menunjukkan bahwa meski aturan sudah ada, Perda berusia 37 tahun ini tidak lagi memadai.
Sanksi minim dan ketentuan lama membuat perlindungan jembatan masih lemah.
Sementara revisi belum ada, Jembatan Mahakam dan jembatan lainnya tetap menjadi arteri vital bagi mobilitas dan ekonomi Kalimantan Timur, menunggu regulasi baru yang mampu menyeimbangkan keselamatan, kepatuhan, dan transportasi modern. (pra)
- Harta Kekayaan GM Pelindo Regional IV Suparman, Sebut Pengawasan Pengolongan Jembatan Kerja Sama dengan Perusda MBS
- Delapan Alat Berat Tambang Ilegal Disikat dari Taman Nasional Kutai, Siapa Saja yang Diamankan?
- Ekonomi Tumbuh, Rumah Tak Terjangkau: Balikpapan dan Samarinda Paling Rendah Kepemilikan Hunian
Tag




