Diundangkan pada 1989, Perda ini menetapkan aturan lengkap, mulai dari lalu lintas di atas jembatan hingga alur kapal di kolong jembatan.
- Kendaraan darat: Hanya kendaraan dengan tekanan gandar maksimal 8 ton yang diperbolehkan melintasi jembatan.
- Pemakai jalan: Dilarang melakukan kegiatan yang bisa membahayakan atau mengganggu kelancaran lalu lintas.
- Kapal dan ponton: Ada ketentuan kolong jembatan dengan lebar alur dan ketinggian tertentu. Kolong nomor 2, 3, 5, dan 6 hanya untuk kapal kecil atau rakit kayu dengan ukuran tertentu, sedangkan kolong nomor 4 diperuntukkan kapal dan ponton lebih besar dengan batas panjang, lebar, dan tinggi yang jelas.
Selain itu, kapal yang melawan arus wajib memberi prioritas kepada kapal yang mengikuti arus, dan kapal dengan ponton hanya boleh melintas pada waktu air pasang dan cuaca baik.
Lalu, semua gerakan kapal harus mendapat izin dari Administrator Pelabuhan, dan pengguna alur bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Hal yang juga diatur di Perda ini juga termasuk soal radius berlabuh sejauh 5 kilomter.
Itu tertulis pada Pasal 16 poin 1 dan 2.
(1) Semua kapal yang menggandeng ponton yang sedang menunggu air pasang untuk melewati kolong jembatan harus berlabuh pada jarak tidak kurang dari 5000 meter di sebelah hulu jembatan (Daerah Loa Janan).
(2) Kapal-kapal atau sejenisnya dilarang berlabuh pada jarak kurang dari 500 meter di sebelah hilir jembatan dan pada jarak kurang dari 5000 meter di sebelah hulu jembatan.
Larangan dan Pengawasan
Perda juga mengatur ketentuan di sekitar jembatan:
- Tidak boleh mendirikan bangunan atau dermaga di daerah milik jalan dan jalan pendekat.
- Larangan mendirikan kios bahan bakar minyak dalam radius tertentu dari jembatan: 1.000 meter hulu, 500 meter hilir.
- Daerah pengawasan jalan jembatan ditetapkan 200 meter dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu, hilir, dan melintang sungai.
Koordinasi pengawasan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Pelabuhan, hingga kepolisian setempat, untuk memastikan kelancaran lalu lintas darat dan air.
Tag



