Arus Publik

Jembatan di Kaltim Sering Ditabrak, Perda Usia 37 Tahun Ternyata Atur Sanksi Cuma Rp 50 Ribu

Jumat, 9 Januari 2026 18:13

ISI PERDA - Perda Nomor 01 Tahun 1989/ JDIH Kaltim

ARUSBAWAH.CO - Peristiwa ditabraknya jembatan di Kalimantan Timur belum berhenti terjadi. 

Bukan hanya Jembatan Mahakam, jembatan Mahulu di Samarinda juga menjadi objek penabrakan kapal tongkang yang berlalu lalang melintasi perairan Sungai Mahakam. 

Data dari anggota DPRD Kaltim Husni Fahruddin, menjelaskan bahwa sudah hampir 23 kali peristiwa penabrakan jembatan terjadi di Kaltim. 

Di persoalan ini, bukan soal peristiwa penabrakan yang akan dibahas oleh Arusbawah.co, melainkan soal beleid yang mengatur terkait pengaturan lalu lintas yang melintasi Sungai Mahakam. 

Dan ternyata, Perda itu usianya bukan lagi usia Gen Z atau Generasi Alpha.

Sudah 37 tahun sejak pertama kali diundangkan pada 1989 lalu. 

Saat ini, dikarenakan belum ada revisi Perda yang diterbitkan, pun juga Perda itu belum dicabut, maka otomatis, Perda Nomor 01 Tahun 1989 Tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam itu masih berlaku.

Beleid Perda Atur Sanksi Cuma Rp 50 Ribu 

Yang menarik, semua ini diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 1989 tentang Pengaturan Lalu Lintas yang Melintasi Jembatan Mahakam, yang kini sudah berusia 37 tahun.

Menurut aturan lama ini, sanksi bagi pelanggar hanyalah denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan enam bulan, sangat minim dibanding potensi kerusakan jembatan.

ISI PERDA - Perda Nomor 01 Tahun 1989/ JDIH Kaltim

Perda Tua, Aturan Tetap Berlaku

Diundangkan pada 1989, Perda ini menetapkan aturan lengkap, mulai dari lalu lintas di atas jembatan hingga alur kapal di kolong jembatan.

  • Kendaraan darat: Hanya kendaraan dengan tekanan gandar maksimal 8 ton yang diperbolehkan melintasi jembatan.
  • Pemakai jalan: Dilarang melakukan kegiatan yang bisa membahayakan atau mengganggu kelancaran lalu lintas.
  • Kapal dan ponton: Ada ketentuan kolong jembatan dengan lebar alur dan ketinggian tertentu. Kolong nomor 2, 3, 5, dan 6 hanya untuk kapal kecil atau rakit kayu dengan ukuran tertentu, sedangkan kolong nomor 4 diperuntukkan kapal dan ponton lebih besar dengan batas panjang, lebar, dan tinggi yang jelas.

Selain itu, kapal yang melawan arus wajib memberi prioritas kepada kapal yang mengikuti arus, dan kapal dengan ponton hanya boleh melintas pada waktu air pasang dan cuaca baik.

Lalu, semua gerakan kapal harus mendapat izin dari Administrator Pelabuhan, dan pengguna alur bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.

Hal yang juga diatur di Perda ini juga termasuk soal radius berlabuh sejauh 5 kilomter. 

Itu tertulis pada Pasal 16 poin 1 dan 2. 

(1) Semua kapal yang menggandeng ponton yang sedang menunggu air pasang untuk melewati kolong jembatan harus berlabuh pada jarak tidak kurang dari 5000 meter di sebelah hulu jembatan (Daerah Loa Janan).

(2) Kapal-kapal atau sejenisnya dilarang berlabuh pada jarak kurang dari 500 meter di sebelah hilir jembatan dan pada jarak kurang dari 5000 meter di sebelah hulu jembatan.

Larangan dan Pengawasan

Perda juga mengatur ketentuan di sekitar jembatan:

  • Tidak boleh mendirikan bangunan atau dermaga di daerah milik jalan dan jalan pendekat.
  • Larangan mendirikan kios bahan bakar minyak dalam radius tertentu dari jembatan: 1.000 meter hulu, 500 meter hilir.
  • Daerah pengawasan jalan jembatan ditetapkan 200 meter dari tepi luar pangkal jembatan ke arah hulu, hilir, dan melintang sungai.

Koordinasi pengawasan melibatkan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Pelabuhan, hingga kepolisian setempat, untuk memastikan kelancaran lalu lintas darat dan air.

Meskipun aturan sudah lengkap, sanksi pidana tetap sangat rendah.

Setiap pelanggaran diancam dengan denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan enam bulan.

Jika pelanggaran menyebabkan kerusakan jembatan, pelaku wajib membayar ganti rugi sesuai taksasi instansi yang ditunjuk Gubernur, yang menjadi pendapatan daerah.

Sanksi rendah ini dinilai tidak sebanding dengan potensi kerusakan serius akibat kapal besar atau kendaraan berat.

Jembatan yang rusak dapat mengganggu arus transportasi dan ekonomi ribuan warga di Kalimantan Timur.

Harapan Revisi Perda

Perda lama ini masih menjadi dasar hukum hingga saat ini, tetapi kondisi lalu lintas, ukuran kapal, dan volume kendaraan telah berubah drastis sejak 1989.

Peristiwa penabrakan jembatan di Kaltim menunjukkan bahwa meski aturan sudah ada, Perda berusia 37 tahun ini tidak lagi memadai.

Sanksi minim dan ketentuan lama membuat perlindungan jembatan masih lemah.

Sementara revisi belum ada, Jembatan Mahakam dan jembatan lainnya tetap menjadi arteri vital bagi mobilitas dan ekonomi Kalimantan Timur, menunggu regulasi baru yang mampu menyeimbangkan keselamatan, kepatuhan, dan transportasi modern. (pra)

 

Tag

MORE