ARUSBAWAH.CO - Praktik perusakan lingkungan di jantung Kalimantan Timur kian terang-terangan.
Dalam waktu hanya dua bulan, Balai Taman Nasional Kutai (TNK) menyita delapan unit alat berat yang beroperasi ilegal di kawasan konservasi.
Operasi ini mengungkap tambang galian C dan pembabatan mangrove yang mengancam benteng terakhir ekologi Kutai Timur.
Operasi masif dilakukan sepanjang November hingga Desember 2025, melibatkan Balai TNK, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Kementerian Kehutanan, serta dukungan personel Detasemen Polisi Militer VI/1 Samarinda.
Langkah cepat ini dinilai krusial untuk menyelamatkan habitat orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) dan sistem penyangga kehidupan warga Sangatta dan Bontang.
Tambang Ilegal Masuk Kawasan Konservasi
Kepala Balai TNK, Syaiful Bahri, menyebut pihaknya melakukan dua gelombang operasi besar sebagai respons atas semakin nekatnya alat berat yang merangsek ke dalam kawasan taman nasional.
Operasi pertama digelar 19 November 2025 di kawasan Sungai Sirap, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan.
Di lokasi tersebut, petugas mengamankan satu unit ekskavator dan dua orang terduga pelaku.
Salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengupasan lahan untuk pembangunan jalan dan dermaga batu koral ilegal.
Tag



