Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan bahwa pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan, yang saat ini sementara dalam rangka proses pemeriksaan," jelas Abdul Karim.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim gabungan Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob karena pelaku berasal dari kesatuan Brimob.
Proses hukum dijamin berlangsung adil, transparan, dan melibatkan pihak eksternal.
Tujuh anggota Brimob yang diamankan antara lain: Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
Mereka adalah pihak yang diduga ada di kendaraan mobil rantis yang melindas driver ojol hingga akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Tragis Ojol Dilindas Rantis
Peristiwa terjadi sekitar pukul 20.30 WIB pada Kamis (28/08/2025), saat warga memprotes penggunaan gas air mata oleh polisi hingga masuk ke kawasan perkampungan.
Massa mendekati rantis Brimob, salah satunya kemudian melaju ke arah kerumunan.
Affan, yang berada di tengah jalan, tidak sempat menghindar dan akhirnya dilindar mobil rantus.
Korban juga sempat terjepit di roda rantis.
Tag



