“Saya enggak lihat DPA-nya. Kalau mau tahu belanja pastinya itu di biro umum. Belanjanya pakai pihak ketiga atau tagihan langsung Harum Resort itu biro umum,” katanya.
Ia bahkan menegaskan bahwa Harum Resort bukanlah entitas perusahaan.
“Kalau Harum Resort itu kan nama tempat ya sebenarnya,” ujarnya. Saat ditegaskan kembali, ia menjawab singkat, “Bukan.”
Pernyataan ini memunculkan pertanyaan lanjutan terkait dasar hukum penagihan jika bukan melalui badan usaha.
Menanggapi hal itu, Irfan kembali melempar penjelasan ke Biro Umum.
“Biro umum yang tahu persis. Mungkin biro umum berkontrak dengan pihak ketiga atau dia langsung bayar ke restoran yang mana dia ambil,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh skema belanja tersebut saat ini masih dalam proses audit.
“Itu yang sekarang masih dalam proses pemeriksaan BPK RI juga,” ujarnya.
Anggaran Jamuan Gubernur Masih Gelondongan
Dalam dokumen anggaran, lanjut Irfan, belanja jamuan gubernur memang bersifat global.
“Karena anggarannya kan di dalam DPA-nya masih gelondongan. Misalnya pagu anggaran belanja makan minum Gubernur Kaltim Rp2 miliar setahun,” jelasnya.
Dari pagu itu, penggunaan anggaran akan dirinci berdasarkan lokasi dan frekuensi kegiatan, baik di Samarinda maupun Balikpapan.
“Itulah nanti yang juga akan diperiksa oleh BPK RI,” tutupnya.
(wan)
- Nama Harum Resort Muncul di SiRUP, Tagih Rp144 Juta ke Pemprov Kaltim, Plt Biro Umum Kaltim Tak Ungkap Detail Saat Ditanya Soal Pengadaan
- Inspektorat Kaltim Sebut Itjen Kemendagri Sudah Turun Tangan Periksa Belanja Fasilitas Rp25 Miliar Rujab Gubernuran
- Sejarawan Anhar Gonggong Kritik Renovasi Rumah Jabatan Gubernur Kaltim Rp25 Miliar: Marwah Itu kalau Rakyat tidak Lapar
Tag




