ARUSBAWAH.CO - Sebanyak 83 Desa di Kutai Timur mendapat alokasi dana senilai Rp 305.180.000,-
Dana ini berasal dari program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) yang didukung Bank Dunia.
Sebelum pencairan dana tersebut, desa-desa tersebut wajib mengajukan proposal usulan terkait program mereka dalam menurunkan emisi gas rumah kaca.
Saat ini, proses pencairan dana masih dalam proses untuk pencairan, meskipun ada beberapa keterlambatan yang terjadi.
Disampaikan Technical Spesialist wilayah Kutim, Sapawardi, dari proses yang ada keterlambatan pencairan ini dikarenakan banyaknya usulan yang kurang sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 33 Tahun 2021 yang mengatur mekanisme pembagian manfaat dari penurunan emisi gas rumah kaca berbasis lahan.
Untuk itu, peruntukan dana yang diberikan harus berkaitan dengan penurunan emisi gas rumah kaca.
Akan tetapi, beberapa usulan program justru hanya berfokus pada pembangunan wisata dan lainnya.
Tag