Termasuk juga, usulan program yang masuk dalam negatif list sehingga perlu dikoreksi.
"Banyak usulan yang dalam bentuk fisik. Misalnya pengadaan tanaman buah, kemudian mengusulkan pupuk kimia. Nah pupuk kimia itu masuk dalam negatif list, karena di dalam program ini tidak boleh adalah bahan-bahan yang berbau kimia," jelasnya, Selasa (3/12/2024).
Dengan begitu, kata dia, hal ini perlu di perbaiki serta verifikasi dan validasi ulang, sehingga memicu keterlambatan pencairan dana.
Diketahui, dalam proses pengajuan proposal oleh desa, dibagi menjadi dua, yaitu revisi dan disetujui.
Jika revisi maka proposal perlu diperbaiki kemudian diajukan kembali ke tim validator melalui portal MMR.
Sedangkan bagi proposal yang statusnya disetujui maka dapat langsung ditindaklanjuti dengan kontrak SPK (Surat Perjanjian Kerjasama) antara penerima manfaat dengan LEMTARA untuk menjadi basis pembayaran dana karbon.(adv)
Tag