Arus Publik

TPP ASN Kaltim

Hitung-hitungan TPP 12 Pejabat Eselon II Kaltim, Setahun Estimasinya Sekitar Rp 7,9 Miliar

Rabu, 15 Oktober 2025 8:51

Wawancara Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni/HO

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebelumnya menyatakan akan meninjau belanja pegawai, termasuk TPP ASN, menyusul prediksi pemangkasan TKD dari pemerintah pusat. 

Alokasi TKD diperkirakan turun drastis menjadi Rp2,4 triliun pada 2026, dibandingkan Rp8,7 triliun pada 2025. 

Pos belanja yang selama ini dianggap gemuk harus disesuaikan agar APBD tetap berjalan.

“Pasti ada. Ya, tapi kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan. Dan mungkin ya tidak hanya TPP, mungkin ada proyek-proyek strategis kita yang juga harus kita pangkas, harus kita hilangkan,” kata Seno Aji dalam pemberitaan sebelumnya.

Rincian TPP ASN Pemprov Kaltim

Berikut ini daftar rinci TPP untuk 12 jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim:

  • Sekretaris Daerah: Rp99.000.000 per bulan
  • Asisten: Rp69.300.000 per bulan
  • Inspektur: Rp69.400.000 per bulan
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Rp62.900.000 per bulan
  • Kepala Dinas: Rp48.000.000 per bulan
  • Kepala Badan: Rp48.000.000 per bulan
  • Direktur RSUD Kelas A: Rp46.500.000 per bulan
  • Staf Ahli Gubernur: Rp45.000.000 per bulan
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp42.000.000 per bulan
  • Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Barang dan Jasa: Rp44.550.000 per bulan
  • Kepala Biro Organisasi: Rp43.200.000 per bulan
  • Kepala Biro: Rp42.500.000 per bulan

Artinya, hanya untuk membayar tambahan penghasilan 12 pejabat eselon tinggi ini, APBD Kaltim harus menanggung hampir Rp8 miliar setahun, angka detailnya adalah Rp7.924.200.000. 

Jumlah tersebut belum termasuk gaji pokok, tunjangan lain, serta fasilitas yang mereka terima sebagai pejabat.

Hingga kini, Pemprov Kaltim masih memberlakukan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 yang ditandatangani oleh eks Gubernur Kaltim Isran Noor, yang menjadi dasar hukum pemberian TPP bagi ASN, termasuk pejabat tinggi pratama dengan nilai mencapai puluhan hingga hampir seratus juta rupiah setiap bulan.

(wan)

 

Tag

MORE