Arus Publik

TPP ASN Kaltim

Hitung-hitungan TPP 12 Pejabat Eselon II Kaltim, Setahun Estimasinya Sekitar Rp 7,9 Miliar

Rabu, 15 Oktober 2025 8:51

Wawancara Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni/HO

ARUSBAWAH.CO -  Perhitungan total estimasi anggaran untuk Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Eselon II di Pemprov Kaltim, setahun bisa menelan anggaran Rp 7, 9 Miliar. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, merespon saat ditanya terkait Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimanya. 

Nilai Rp99 juta per bulan disebut-sebut diterima oleh orang nomor tiga di Kaltim ini.

Hal itu berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Arusbawah.co. 

TPP tersebut diatur melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 tentang Penetapan Besaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Kaltim

Dalam beleid itu tercatat 76 jabatan yang menerima insentif rutin setiap bulan, termasuk Sekda dengan nilai Rp99 juta.

Sekda Kaltim Jawab Pertanyaan Wartawan soal TPP Rp99 Juta

Saat ditanya wartawan apakah angka Rp99 juta adalah benar, Sri Wahyuni tak menjawab secara gamblang.

“Ia sebut bahwa selama hampir dua tahun kebelakang, TPP Sekda Kaltim sejajar dengan Sekda Kota Balikpapan. 

"Jadi itu baru setahun lebih hampir 2 tahun lah ya. Jadi selama ini TPP-nya Sekda Kaltim itu sama dengan Sekda Balikpapan, iya sama," ungkap Sri Wahyuni.

Ia juga menegaskan bahwa TPP masih dalam pembahasan dan penyesuaian akibat adanya pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat.

“Ya, masih kita bicarakan ya, masih kita sesuaikan. Sejauh ini kita coba buat kalkulasi belanja pegawai untuk di Pemprov Kaltim itu masih di bawah 30 persen. Tapi tentu untuk kebutuhan pembangunan karena TKD ini tidak menutup kemungkinan. Tapi nanti kita lihat kebijakannya. Ini masih dibahas,” ujarnya.

 

Kepala BPKAD Kaltim Tegaskan TPP ASN Sah Secara Hukum

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh Arusbawah.co, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan besaran TPP ASN sah secara hukum dan telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Kaltim, termasuk bagi pejabat tinggi pratama, telah diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023. Dan keputusan Gubernur tersebut telah disetujui Kemendagri. Jadi, dasar hukumnya jelas dan berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Muzakkir, Rabu (17/9/25) lalu saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co dalam pesan WhatsApp.

Muzakkir menegaskan, TPP dibayarkan rutin setiap bulan dan dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen.

“Iya, dipotong pajak 15 persen,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, TPP bukanlah tambahan penghasilan yang diberikan secara serampangan. 

Besaran tunjangan ditetapkan melalui kajian panjang berdasarkan beban kerja, analisis jabatan, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja masing-masing pejabat.

“Besarannya yang disebutkan memang benar adanya. Namun, perlu dipahami bahwa TPP bukanlah tambahan yang diberikan begitu saja, tetapi melalui proses analisis jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja,” jelas Muzakkir.

“Disesuaikan dengan tingkat kompleksitas pekerjaan serta tanggung jawab strategis seorang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi),” imbuhnya.

Proses penetapan TPP juga melibatkan unit teknis, termasuk Biro Organisasi yang menyusun kelas jabatan sesuai tingkat tanggung jawab.

“Penetapan keputusan Gubernur tersebut telah melalui mekanisme kajian seperti beban kerja dan tanggung jawab, dan telah mendapat persetujuan Kemendagri. Mempertimbangkan tanggung jawab juga, untuk kelas jabatan itu disusun oleh Biro Organisasi,” pungkas Muzakkir.

Pemangkasan TKD dan Peninjauan TPP ASN

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, sebelumnya menyatakan akan meninjau belanja pegawai, termasuk TPP ASN, menyusul prediksi pemangkasan TKD dari pemerintah pusat. 

Alokasi TKD diperkirakan turun drastis menjadi Rp2,4 triliun pada 2026, dibandingkan Rp8,7 triliun pada 2025. 

Pos belanja yang selama ini dianggap gemuk harus disesuaikan agar APBD tetap berjalan.

“Pasti ada. Ya, tapi kita harus berdiskusi dengan seluruh ASN. Kondisi yang ada saat ini tidak memungkinkan. Dan mungkin ya tidak hanya TPP, mungkin ada proyek-proyek strategis kita yang juga harus kita pangkas, harus kita hilangkan,” kata Seno Aji dalam pemberitaan sebelumnya.

Rincian TPP ASN Pemprov Kaltim

Berikut ini daftar rinci TPP untuk 12 jabatan di lingkungan Pemprov Kaltim:

  • Sekretaris Daerah: Rp99.000.000 per bulan
  • Asisten: Rp69.300.000 per bulan
  • Inspektur: Rp69.400.000 per bulan
  • Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda): Rp62.900.000 per bulan
  • Kepala Dinas: Rp48.000.000 per bulan
  • Kepala Badan: Rp48.000.000 per bulan
  • Direktur RSUD Kelas A: Rp46.500.000 per bulan
  • Staf Ahli Gubernur: Rp45.000.000 per bulan
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja: Rp42.000.000 per bulan
  • Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Barang dan Jasa: Rp44.550.000 per bulan
  • Kepala Biro Organisasi: Rp43.200.000 per bulan
  • Kepala Biro: Rp42.500.000 per bulan

Artinya, hanya untuk membayar tambahan penghasilan 12 pejabat eselon tinggi ini, APBD Kaltim harus menanggung hampir Rp8 miliar setahun, angka detailnya adalah Rp7.924.200.000. 

Jumlah tersebut belum termasuk gaji pokok, tunjangan lain, serta fasilitas yang mereka terima sebagai pejabat.

Hingga kini, Pemprov Kaltim masih memberlakukan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023 yang ditandatangani oleh eks Gubernur Kaltim Isran Noor, yang menjadi dasar hukum pemberian TPP bagi ASN, termasuk pejabat tinggi pratama dengan nilai mencapai puluhan hingga hampir seratus juta rupiah setiap bulan.

(wan)

 

Tag

MORE