Arus Publik

TPP ASN Kaltim

Hitung-hitungan TPP 12 Pejabat Eselon II Kaltim, Setahun Estimasinya Sekitar Rp 7,9 Miliar

Rabu, 15 Oktober 2025 8:51

Wawancara Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni/HO

 

Kepala BPKAD Kaltim Tegaskan TPP ASN Sah Secara Hukum

Dikonfirmasi beberapa waktu lalu oleh Arusbawah.co, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir, menegaskan besaran TPP ASN sah secara hukum dan telah mendapat persetujuan pemerintah pusat.

“Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Kaltim, termasuk bagi pejabat tinggi pratama, telah diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.731/2023. Dan keputusan Gubernur tersebut telah disetujui Kemendagri. Jadi, dasar hukumnya jelas dan berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Muzakkir, Rabu (17/9/25) lalu saat dikonfirmasi wartawan Arusbawah.co dalam pesan WhatsApp.

Muzakkir menegaskan, TPP dibayarkan rutin setiap bulan dan dipotong pajak penghasilan sebesar 15 persen.

“Iya, dipotong pajak 15 persen,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, TPP bukanlah tambahan penghasilan yang diberikan secara serampangan. 

Besaran tunjangan ditetapkan melalui kajian panjang berdasarkan beban kerja, analisis jabatan, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja masing-masing pejabat.

“Besarannya yang disebutkan memang benar adanya. Namun, perlu dipahami bahwa TPP bukanlah tambahan yang diberikan begitu saja, tetapi melalui proses analisis jabatan, beban kerja, tanggung jawab, dan evaluasi kinerja,” jelas Muzakkir.

“Disesuaikan dengan tingkat kompleksitas pekerjaan serta tanggung jawab strategis seorang JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi),” imbuhnya.

Proses penetapan TPP juga melibatkan unit teknis, termasuk Biro Organisasi yang menyusun kelas jabatan sesuai tingkat tanggung jawab.

“Penetapan keputusan Gubernur tersebut telah melalui mekanisme kajian seperti beban kerja dan tanggung jawab, dan telah mendapat persetujuan Kemendagri. Mempertimbangkan tanggung jawab juga, untuk kelas jabatan itu disusun oleh Biro Organisasi,” pungkas Muzakkir.

Pemangkasan TKD dan Peninjauan TPP ASN

Tag

MORE