Masalah umumnya, kata Rahmawati, adalah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis sungai.
Menurut Rahmawati, Kaltim memiliki potensi besar, tapi belum memiliki blueprint tata kelola sungai jangka panjang.
Dalam wawancara tim peneliti dengan KSOP, mereka mendapat pesan penting.
Kata KSOP ke tim, Jika daerah ingin memperoleh pendapatan besar dari sektor pelayaran, tidak cukup hanya membuat regulasi.
Katanya, pemerintah provinsi harus terjun langsung dalam usaha berbasis layanan yang menjadi kewenangannya, seperti jasa pandu kapal tongkang yang dikelola, melalui BUMD.
“Kita sebenarnya sudah punya BUMD, tapi belum dimainkan,” ujarnya.
DPRD Kaltim Ingatkan Aspek Lingkungan
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa perda ini tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi saja.
Ia mengatakan persoalan lingkungan dibperairan sungai harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai kita mengambil sesuatu tapi merusak yang lain,” kata Baharuddin dihari yang sama.
Baharuddin memastikan proses penyusunan ini masih berada di tahap Nasmik dan rancangan materi dan belum masuk perda.
Diskusi pembahasan lanjutan akan digelar Januari 2026, dengan target dorongan ke tahap berikutnya sekitar bulan April atau Mei 2026.
(wan)
- Akses Jalan Keluar-Masuk Desa Muara Pantun Kutim Putus Akibat Banjir, Warga Kesulitan Dapat Bahan Pokok
- Banjir Lumpuhkan Desa Lung Melah Kutim, Warga Gelap - gelapan karena Listrik Mati Nyala
- 5 Hari Terendam, Warga Desa Kernyanyan Kutim Masih Tunggu Bantuan: Dari Awal Sampai Sekarang Belum Ada Sama Sekali
Tag




