ARUSBAWAH.CO - Para peneliti dan tim ahli Universitas Mulawarman (Unmul) tengah menyusun naskah akademik (Nasmik) dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pengelolaan sungai di Kalimantan Timur (Kaltim).
Ranperda itu disiapkan sebagai upaya menutup kekosongan aturan yang selama ini membuat sungai-sungai di Kaltim ramai dimanfaatkan, tapi miskin kontribusi bagi daerah.
Tim ahli bekerja sama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperda) DPRD Kaltim.
Mereka berjumlah 8 orang, berasal dari Fakultas Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unmul.
Draft regulasi itu kini dikebut penyelesaiannya.
Urgensi pembahasan perda ini dinilai sangat diharuskan.
Pengelolaan sungai di Kaltim selama ini tersandera pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Sungai Mahakam, misalnya, sepenuhnya berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) milik pemerintah pusat.
Namun, aktivitas perdagangan, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat terus bergantung pada Sungai Mahakam.
Ketergantungan Sungai Tinggi, Kontribusi Daerah Minim
Ketua Tim Peneliti Naskah Akademik Perda Pengelolaan Sungai, Rahmawati Al Hidayah, menyebut ketergantungan terhadap sungai di Kaltim tidak terbantahkan.
Tetapi, kontribusinya bagi pendapatan daerah nyaris tak terasa sama sekali.
“Ketergantungan kita terhadap sungai sampai hari ini itu ada. Tapi belum kemudian dirasakan berkontribusi bagi Kalimantan Timur,” ujar Rahmawati dalam paparannya, Selasa (16/12/2025).
Rahmawati menyebut, persoalan sungai di Kaltim tidak hanya soal Sungai Mahakam.
Ada wilayah lain seperti Sungai Kalangan, Kandilo, Kelai Berau, hingga kawasan Mahakam Tengah dan Delta Mahakam.
Kata dia, Masing-masing sungai memiliki masalah sendiri, sekaligus berada dalam kewenangan yang berbeda.
Saat ini, Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 1 Tahun 1989.
Regulasi itu sudah sangat tua dan hanya mengatur lalu lintas di sekitar Jembatan Mahakam.
Di luar regulasi itu, tidak ada payung hukum daerah yang secara utuh mengatur tata kelola sungai di Kaltim.
- Rudy Mas’ud Bilang Deforestasi Kaltim Angkanya Sangat Kecil, Anggota DPR RI Sebut Pemerintah Mestinya Tak Bicara Seperti Itu
- Memanusiakan Manusia Lewat Lukisan, Seniman Kaltim Ini Lelang Karya untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
- JATAM Kaltim soal Banjir di Berau, Sebut Data soal 94 Konsesi Tambang! 20 Diantaranya di Hulu Sungai Kelai
Temuan Lapangan dan Daftar Inventarisasi Masalah Sungai
Rahmawati mengungkapkan, selama dua bulan terakhir, tim turun langsung ke Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Balikpapan, Berau.
Hasil dari lapangan, tim menemukan dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah pengelolaan sungai.
Masalah diklasifikasikan ke dalam potensi ekonomi, aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial, budaya, dan iklim.
“Kaltim itu hidup dari sungai, tetapi justru tidak mendapatkan apa-apa, kontribusi pendapatan ke daerah sangat minim,” kata Rahmawati.
“Kalau kita kunci dulu ini kewenangan siapa, kita tidak akan dapat data. Karena semuanya dianggap kewenangan BWS,” tambahnya.
Kata Rahmawati, dalam aspek ekonomi, sungai-sungai di Kaltim menanggung beban besar.
Lalu lintas Sungai Mahakam padat, Kapal barang dan penumpang parkir lama di alur sungai, Jalur tongkang berputar dan mengganggu alur pelayaran, Aktivitas industri perkapalan seperti ponton-ponton yang parkir di tepi sungai.
Tim Peneliti juga mencatat persoalan sedimentasi, hilangnya fungsi penyerapan karbon, serta potensi pariwisata yang belum tergarap.
Menurutnya banyak persoalan muncul seperti Masalah lingkungan, Banjir menjadi kejadian rutin, Limbah industri mencemari air, Erosi terjadi di banyak titik, Keanekaragaman hayati terancam, termasuk habitat pesut Mahakam yang terus menyusut.
PAD Sungai Belum Optimal dan Peran BUMD
Masalah umumnya, kata Rahmawati, adalah belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) berbasis sungai.
Menurut Rahmawati, Kaltim memiliki potensi besar, tapi belum memiliki blueprint tata kelola sungai jangka panjang.
Dalam wawancara tim peneliti dengan KSOP, mereka mendapat pesan penting.
Kata KSOP ke tim, Jika daerah ingin memperoleh pendapatan besar dari sektor pelayaran, tidak cukup hanya membuat regulasi.
Katanya, pemerintah provinsi harus terjun langsung dalam usaha berbasis layanan yang menjadi kewenangannya, seperti jasa pandu kapal tongkang yang dikelola, melalui BUMD.
“Kita sebenarnya sudah punya BUMD, tapi belum dimainkan,” ujarnya.
DPRD Kaltim Ingatkan Aspek Lingkungan
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menegaskan bahwa perda ini tidak boleh hanya berorientasi pada ekonomi saja.
Ia mengatakan persoalan lingkungan dibperairan sungai harus menjadi perhatian utama.
“Jangan sampai kita mengambil sesuatu tapi merusak yang lain,” kata Baharuddin dihari yang sama.
Baharuddin memastikan proses penyusunan ini masih berada di tahap Nasmik dan rancangan materi dan belum masuk perda.
Diskusi pembahasan lanjutan akan digelar Januari 2026, dengan target dorongan ke tahap berikutnya sekitar bulan April atau Mei 2026.
(wan)
- Akses Jalan Keluar-Masuk Desa Muara Pantun Kutim Putus Akibat Banjir, Warga Kesulitan Dapat Bahan Pokok
- Banjir Lumpuhkan Desa Lung Melah Kutim, Warga Gelap - gelapan karena Listrik Mati Nyala
- 5 Hari Terendam, Warga Desa Kernyanyan Kutim Masih Tunggu Bantuan: Dari Awal Sampai Sekarang Belum Ada Sama Sekali




