Saat ini, Kaltim hanya memiliki Perda Nomor 1 Tahun 1989.
Regulasi itu sudah sangat tua dan hanya mengatur lalu lintas di sekitar Jembatan Mahakam.
Di luar regulasi itu, tidak ada payung hukum daerah yang secara utuh mengatur tata kelola sungai di Kaltim.
- Rudy Mas’ud Bilang Deforestasi Kaltim Angkanya Sangat Kecil, Anggota DPR RI Sebut Pemerintah Mestinya Tak Bicara Seperti Itu
- Memanusiakan Manusia Lewat Lukisan, Seniman Kaltim Ini Lelang Karya untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatera
- JATAM Kaltim soal Banjir di Berau, Sebut Data soal 94 Konsesi Tambang! 20 Diantaranya di Hulu Sungai Kelai
Temuan Lapangan dan Daftar Inventarisasi Masalah Sungai
Rahmawati mengungkapkan, selama dua bulan terakhir, tim turun langsung ke Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Balikpapan, Berau.
Hasil dari lapangan, tim menemukan dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah pengelolaan sungai.
Masalah diklasifikasikan ke dalam potensi ekonomi, aspek ekonomi, lingkungan, serta sosial, budaya, dan iklim.
“Kaltim itu hidup dari sungai, tetapi justru tidak mendapatkan apa-apa, kontribusi pendapatan ke daerah sangat minim,” kata Rahmawati.
“Kalau kita kunci dulu ini kewenangan siapa, kita tidak akan dapat data. Karena semuanya dianggap kewenangan BWS,” tambahnya.
Kata Rahmawati, dalam aspek ekonomi, sungai-sungai di Kaltim menanggung beban besar.
Lalu lintas Sungai Mahakam padat, Kapal barang dan penumpang parkir lama di alur sungai, Jalur tongkang berputar dan mengganggu alur pelayaran, Aktivitas industri perkapalan seperti ponton-ponton yang parkir di tepi sungai.
Tim Peneliti juga mencatat persoalan sedimentasi, hilangnya fungsi penyerapan karbon, serta potensi pariwisata yang belum tergarap.
Menurutnya banyak persoalan muncul seperti Masalah lingkungan, Banjir menjadi kejadian rutin, Limbah industri mencemari air, Erosi terjadi di banyak titik, Keanekaragaman hayati terancam, termasuk habitat pesut Mahakam yang terus menyusut.




