ARUSBAWAH.CO - Banjir yang kembali melanda Kabupaten Berau memicu kritik tajam dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur.
Mustari Sihombing, Dinamisator JATAM Kaltim, menegaskan banjir di Berau tidak bisa dilepaskan dari jejak industri tambang dan perkebunan.
"Ini menunjukkan kerusakan ekologis yang sangat serius akibat tambang dan sawit,” kata Mustari pada, Minggu (14/12/2025).
JATAM: Banjir Berau Bukan Fenomena Alam Semata
Menurut JATAM, banjir yang terjadi bukan fenomena alam semata.
Banjir disebut sebagai dampak langsung dari kebijakan perizinan yang longgar dan tidak terkendali.
Data JATAM mencatat terdapat 94 konsesi tambang di Kabupaten Berau.
Dari jumlah tersebut, 93 berstatus Izin Usaha Pertambangan dan satu konsesi PKP2B, dengan total luas sekitar 400 ribu hektare.
Luasan konsesi itu dinilai menggambarkan betapa masifnya perubahan bentang alam Berau.
Kawasan hutan dan daerah resapan air berubah menjadi area produksi tambang.
Dampaknya dirasakan langsung oleh warga di hilir sungai yang setiap hujan deras harus menghadapi banjir.
Tambang Kepung Sungai Segah dan Kelai
JATAM juga mencatat 20 konsesi tambang berada tepat di sepanjang Sungai Segah dan Sungai Kelay.
Tag



