Arus Publik

Samarinda Terkini

Heboh Dugaan Tambang Ilegal Dekat Rujab Wawali Samarinda, TWAP: Terlihat Ada Singkapan Batu Bara di Lokasi

Jumat, 13 Maret 2026 0:0

Ketua TWAP Kota Samarinda, Syaparuddin, saat meninjau dugaan tambang ilegal di belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda, Jalan M. Yamin/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Dugaan aktivitas tambang ilegal yang sempat menjadi perbincangan warga di kawasan belakang rumah jabatan (rujab) Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, akhirnya ditindaklanjuti oleh Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.

Ketua TWAP Samarinda, Syaparuddin, mengatakan pihaknya langsung melakukan peninjauan lapangan pada Kamis (12/3/2026) pagi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pembukaan lahan yang dicurigai sebagai kegiatan tambang batu bara.

“Pagi ini kami melakukan peninjauan lapangan atas adanya pembukaan lahan di belakang rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda di Jalan M Yamin,” kata Syaparuddin saat ditemui usai peninjauan.

Menurutnya, saat tiba di lokasi, tim menemukan adanya aktivitas penggalian tanah yang cukup dalam.

Dari pengamatan awal juga terlihat adanya singkapan batu bara di area yang sedang dikerjakan tersebut.

“Setelah kami tinjau di lapangan, memang terlihat ada singkapan batu bara di lokasi penggalian,” ujarnya.

TWAP Panggil RT dan Pemilik Lahan

Untuk memastikan informasi yang beredar, TWAP kemudian memanggil ketua RT setempat serta pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa lahan yang sedang digarap itu merupakan milik pengusaha dikenal sebagai pemilik restoran steak di Jalan M Yamin.

“Setelah kita cek lagi, ternyata itu pemilik Hayyu Steak di Jalan M Yamin. Yang hadir tadi menemui adalah perwakilan,” jelasnya.

Penggalian untuk Basement Apartemen

Berdasarkan penjelasan dari pihak pemilik lahan, aktivitas penggalian tersebut bukan untuk kegiatan pertambangan, melainkan bagian dari rencana pembangunan sebuah apartemen di kawasan tersebut.

Desain awal proyek tersebut disebutkan mencakup pembangunan basement atau ruang parkir bawah tanah.

“Penjelasan dari pihak pemilik, penggalian itu merupakan bagian dari konsep desain pembangunan apartemen di lokasi tersebut, khususnya untuk pembuatan basement sebagai ruang parkir,” ujar Syaparuddin.

Ia menegaskan bahwa dari keterangan yang diterima, tidak ada motif atau rencana untuk melakukan aktivitas penambangan batu bara secara ilegal di lokasi tersebut.

“Jadi kita sudah klarifikasi langsung dengan pemiliknya melalui perwakilan yang hadir. Dengan kami, kaitan dengan lahan itu sama sekali tidak ada motif illegal mining,” tegasnya.

Belum Mengantongi Izin

Meski demikian, Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak pemilik, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Samarinda.

Karena itu, TWAP meminta agar proses pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.

“Kami tanyakan apakah sudah ada izin atas pengerjaan ini. Secara jujur pihak mereka menyampaikan bahwa memang belum ada izin,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seharusnya setiap rencana pembangunan yang melibatkan pembongkaran atau penggalian lahan sudah harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.

“Harusnya pada saat mulai membuka lahan dan merencanakan pembangunan, termasuk pembongkaran atau penggalian tanah, itu sudah ada izin dari OPD terkait,” ujarnya.

 

Diminta Segera Urus Perizinan

Dalam peninjauan tersebut, TWAP juga didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur kelurahan setempat.

Syaparuddin mengatakan pihaknya telah meminta pemilik lahan untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan proyek pembangunan.

“Kami minta beliau segera mengurus perizinan kepada OPD terkait, seperti PUPR, DPMPTSP, dan juga DLH,” katanya.

Ia menyebut pihak pemilik menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.

“Yang bersangkutan menyatakan siap untuk mengurus izin sesuai ketentuan,” tambahnya.

Pekerjaan Sementara Terhenti

Selain persoalan perizinan, Syaparuddin juga mengungkapkan bahwa saat ini aktivitas di lokasi tersebut memang tidak sedang berjalan aktif.

Berdasarkan keterangan pihak pemilik, pengerjaan sementara dihentikan karena kondisi keuangan yang belum memungkinkan untuk melanjutkan pembangunan dalam waktu dekat.

“Memang saat ini pengerjaan berhenti sementara karena kondisi keuangan menurut laporan belum memungkinkan untuk terus berprogres,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa apabila nantinya proyek tersebut dilanjutkan, maka seluruh izin harus sudah dipenuhi terlebih dahulu.

“Intinya karena sudah ada pengerjaan di lapangan, maka harus dilengkapi dengan perizinan sebelum dilanjutkan,” tegasnya.

Lokasi Sekitar 70 Meter dari Rujab Wawali

Syaparuddin menjelaskan bahwa lokasi penggalian tersebut berada tidak jauh dari rumah jabatan Wakil Wali Kota Samarinda, meski tidak persis berdempetan.

Menurutnya, jaraknya sekitar 70 hingga 80 meter dari rujab, tepatnya berada di sisi kawasan sekitar Hayyu Steak.

“Lokasinya tidak persis di belakang, tapi sekitar 70 sampai 80 meter dari rumah jabatan. Dari samping Hayyu Steak,” katanya.

Di lokasi tersebut, lanjutnya, singkapan batu bara memang terlihat di bagian tanah yang terbuka akibat proses penggalian.

Namun ia menilai jumlahnya tidak banyak dan muncul secara alami karena kondisi geologi tanah di kawasan tersebut.

“Yang kelihatan batubaranya itu sedikit saja. Itu memang singkapan yang terlihat setelah tanahnya digali,” tutupnya. (raf)

 

Tag

MORE