“Jadi kita sudah klarifikasi langsung dengan pemiliknya melalui perwakilan yang hadir. Dengan kami, kaitan dengan lahan itu sama sekali tidak ada motif illegal mining,” tegasnya.
Belum Mengantongi Izin
Meski demikian, Syaparuddin mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pihak pemilik, kegiatan pembukaan lahan dan penggalian tersebut belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait di Pemerintah Kota Samarinda.
Karena itu, TWAP meminta agar proses pembangunan tidak dilanjutkan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
“Kami tanyakan apakah sudah ada izin atas pengerjaan ini. Secara jujur pihak mereka menyampaikan bahwa memang belum ada izin,” katanya.
Ia menegaskan bahwa seharusnya setiap rencana pembangunan yang melibatkan pembongkaran atau penggalian lahan sudah harus mengantongi izin terlebih dahulu sebelum pekerjaan dimulai.
“Harusnya pada saat mulai membuka lahan dan merencanakan pembangunan, termasuk pembongkaran atau penggalian tanah, itu sudah ada izin dari OPD terkait,” ujarnya.
Diminta Segera Urus Perizinan
Dalam peninjauan tersebut, TWAP juga didampingi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur kelurahan setempat.
Syaparuddin mengatakan pihaknya telah meminta pemilik lahan untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan yang diperlukan sebelum melanjutkan proyek pembangunan.
“Kami minta beliau segera mengurus perizinan kepada OPD terkait, seperti PUPR, DPMPTSP, dan juga DLH,” katanya.
Ia menyebut pihak pemilik menyatakan kesediaannya untuk mengikuti prosedur perizinan sesuai aturan yang berlaku.
“Yang bersangkutan menyatakan siap untuk mengurus izin sesuai ketentuan,” tambahnya.
Tag



