Arus Politik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Hasanuddin Mas’ud Buka Jalan Paripurna Hak Angket Rudy Mas’ud, Ini Skenario Selanjutnya

Jumat, 29 Mei 2026 21:55

RAPAT PARIPURNA - Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung B DPRD Kaltim/Laman DPRD Kaltim

Hitung-hitungan Kuorum

Sebelumnya, usulan hak angket telah disetujui untuk masuk dalam agenda rapat paripurna dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.

Dalam forum tersebut, usulan hak angket disetujui oleh 21 anggota DPRD yang berasal dari enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PAN-NasDem, Demokrat-PPP, dan PKS. Satu-satunya fraksi yang tidak menyatakan dukungan yakni Fraksi Golkar.

Dengan dukungan lintas fraksi tersebut, syarat pengusulan hak angket sebagaimana diatur Pasal 148 ayat (2) sebenarnya telah terpenuhi. Aturan itu mensyaratkan hak angket diusulkan paling sedikit oleh 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.

Namun, tantangan berikutnya berada pada tahapan rapat paripurna karena syarat kuorum yang jauh lebih tinggi.

Saat ini komposisi DPRD Kaltim terdiri dari:

Fraksi Golkar: 15 anggota

Fraksi Gerindra: 10 anggota

Fraksi PDI Perjuangan: 9 anggota

Fraksi PAN-NasDem: 6 anggota

Fraksi PKB: 6 anggota

Fraksi Demokrat-PPP: 4 anggota

Fraksi PKS: 4 anggota

Jika seluruh anggota dari enam fraksi pengusul hadir dalam rapat paripurna, total kehadiran maksimal hanya mencapai 39 anggota.

Jumlah tersebut masih belum memenuhi syarat kuorum rapat hak angket.

Sebab berdasarkan Pasal 176 ayat (1) huruf a serta Pasal 149 ayat (2), rapat paripurna hak angket wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

Dengan jumlah anggota aktif DPRD Kaltim saat ini sebanyak 54 orang, maka minimal kehadiran yang dibutuhkan untuk membuka rapat paripurna hak angket adalah 41 anggota.

Artinya, kehadiran Fraksi Golkar yang memiliki jumlah kursi terbanyak, yakni 15 anggota, berpotensi menjadi faktor penentu terpenuhi atau tidaknya kuorum rapat paripurna hak angket.

Kendati tak menyetujui usulan hak angket, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry memastikan fraksinya akan menghadiri rapat paripurna hak angket yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang.

“Hadir. Golkar akan hadir, ya otomatis hadir. Di Banmus kan Golkar juga bagian yang ada di dalam Banmus,” kata Sarkowi saat dikonfirmasi Arusbawah.co, Selasa (26/5/2026).

Meski memastikan kehadiran, Sarkowi menegaskan sikap hadirnya Fraksi Golkar tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap penggunaan hak angket.

Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket

Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.

Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.

Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.

* Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
* Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
* Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
* Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
* Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
* Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
* Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

 (raf)

 

Tag

MORE