Kuorum Terpenuhi, Paripurna Masuk Tahap Pembahasan
Jika kuorum terpenuhi, berdasarkan Pasal 149 ayat (1), pembahasan usul hak angket dalam rapat paripurna dilakukan melalui beberapa tahapan sebelum masuk pada pengambilan keputusan.
Tahap pertama, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak pengusul untuk menyampaikan penjelasan lisan terkait usulan hak angket yang diajukan.
Dalam tahap ini, pengusul memaparkan materi yang akan diselidiki beserta alasan penggunaan hak angket.
Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan dari pihak pengusul.
Masing-masing fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan sikap, tanggapan, maupun catatan atas usulan hak angket tersebut.
Tahap terakhir, para pengusul kembali diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas seluruh pandangan yang telah disampaikan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi mereka.
Baru setelah seluruh rangkaian tahapan tersebut selesai dilaksanakan, rapat paripurna masuk pada proses pengambilan keputusan mengenai apakah usulan hak angket diterima atau ditolak.
Ada Celah Penarikan Usulan Angket
Menjadi catatan, Tata Tertib DPRD juga masih membuka ruang bagi para pengusul untuk menarik kembali usulan hak angket sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (3) yang menyebut pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
Artinya, meski usulan hak angket telah masuk agenda paripurna, para pengusul masih memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut usulan tersebut sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Musyawarah Didahulukan Sebelum Voting
Sebelum masuk pada mekanisme voting, rapat paripurna hak angket terlebih dahulu wajib mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 176 ayat (3) Tata Tertib DPRD yang menyebutkan bahwa sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diupayakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Apabila dalam forum paripurna tercapai kesepakatan bersama antarfaksi, maka keputusan dapat diambil tanpa melalui pemungutan suara.
Voting Dilakukan Jika Mufakat Gagal
Namun jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, barulah pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting sesuai ketentuan Pasal 149 ayat (2) dan Pasal 176 ayat (2) huruf a.
Dalam aturan tersebut, usulan hak angket baru dapat disahkan apabila disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Artinya, apabila jumlah minimal kehadiran terpenuhi sebanyak 41 anggota, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju agar hak angket dapat disahkan.
Jika Disetujui, DPRD Bentuk Pansus Angket
Apabila usulan hak angket disetujui dalam rapat paripurna, DPRD selanjutnya membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf a Tata Tertib DPRD.
Selain membentuk panitia angket, DPRD juga wajib menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf b.
Panitia angket nantinya bertugas melakukan penyelidikan terhadap materi yang menjadi objek hak angket, termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki sebagaimana diatur dalam Pasal 150.
Panitia angket kemudian wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk sesuai ketentuan Pasal 152.
- Kepung 7 Fraksi Garapan GMNI Samarinda Hanya Dihadiri PDIP, 6 Perwakilan Fraksi di Karang Paci Tak Nampak
- 'Nanti Kentut Pun Konsultasi ke Kemendagri?', Kata Castro Sindir DPRD Kaltim soal Hak Angket
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
Jika Tidak Disetujui, Usulan Hak Angket Gugur
Namun apabila usulan hak angket tidak disetujui dalam rapat paripurna, maka usulan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf c Tata Tertib DPRD yang menyebut bahwa dalam hal DPRD menolak usul hak angket, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Artinya, materi dan usulan hak angket yang telah ditolak dalam forum paripurna tidak bisa kembali diajukan dengan substansi yang sama dalam mekanisme berikutnya.
Tag



