ARUSBAWAH.CO - Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, memastikan usulan hak angket yang telah masuk ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim akan diproses sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Menurut Hasanuddin, hasil pertemuan terkait hak angket telah dimasukkan ke dalam agenda Banmus dan tinggal menunggu tahapan pelaksanaan berikutnya.
“Teman-teman di Banmus sudah menyiapkan mekanismenya. Tinggal nanti pelaksanaannya sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/6/2026).
Ia menjelaskan, DPRD Kaltim juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan hak angket tersebut.
“Dari Kemendagri pada prinsipnya mempersilakan pelaksanaan angket, namun tetap harus mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku,” katanya.
Politikus Golkar itu menyebut, tahapan selanjutnya akan dibawa ke DPRD untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan tata tertib yang berlaku.
Ia juga tidak menutup kemungkinan pembahasan hak angket nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltim.
Bahkan, apabila diperlukan, DPRD dapat membentuk panitia khusus (pansus).
“Kemungkinan nantinya akan dibawa ke rapat paripurna. Bahkan bila diperlukan bisa dibentuk pansus, tergantung hasil pembahasan dan keputusan tujuh fraksi nantinya,” jelasnya.
Banmus: Rapat Paripurna Angket Disepakati 10 Juni 2026
DPRD Kalimantan Timur akhirnya resmi menjadwalkan rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud pada 10 Juni 2026 mendatang.
Kepastian itu diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang digelar di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan penjadwalan tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Selasa (19/5/2026).
Menurutnya, Kemendagri mempersilakan pelaksanaan hak angket selama tetap mengikuti mekanisme dan tata tertib yang berlaku di DPRD.
“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujar legislator Gerindra ini.
Ia menjelaskan, tanggal tersebut dipilih karena DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.
Ekti juga memastikan seluruh fraksi di DPRD Kaltim telah sepakat memasukkan agenda hak angket ke jadwal paripurna.
“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” katanya.
Tahapan Hak Angket
Rapat paripurna hak angket DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang menjadi tahap awal penentuan apakah usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud-Seno Aji, akan diterima atau tidak.
Sebelum membahas materi hak angket, rapat paripurna DPRD Kaltim terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD Kaltim.
Secara aturan, mekanisme hak angket DPRD telah diatur rinci dalam Tata Tertib DPRD, khususnya Pasal 148 hingga Pasal 154 serta ketentuan kuorum dalam Pasal 176.
Kuorum Jadi Penentu Nasib Hak Angket
Sebelum membahas materi hak angket, rapat paripurna DPRD Kaltim terlebih dahulu harus memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 176 ayat (1) huruf a yang menyebutkan rapat paripurna untuk pengambilan keputusan hak angket harus dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, maka rapat paripurna hak angket minimal harus dihadiri 42 anggota agar dapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Namun, wafatnya Kamaruddin Ibrahim dari fraksi PAN-NasDem pada 15 Mei 2026 lalu akibat sakit yang dideritanta praktis membuat anggota DPRD Kaltim kini hanya berjumlah 54 orang.
Hingga kini, kursi Kamaruddin masih kosong karena proses Pergantian Antar Waktu (PAW) belum dapat diparipurnakan. DPRD Kaltim masih menunggu surat resmi dari DPP Partai NasDem dan administrasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Dengan jumlah anggota aktif sebanyak 54 orang, maka rapat paripurna hak angket minimal harus dihadiri tiga perempat anggota DPRD atau sedikitnya 41 anggota agar dinyatakan memenuhi kuorum.
Jika Tidak Kuorum, Rapat Ditunda
Apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam sebagaimana diatur dalam Pasal 176 ayat (4).
Jika setelah penundaan tersebut kuorum tetap tidak tercapai, pimpinan rapat dapat kembali menunda rapat paling lama tiga hari atau sampai waktu yang ditetapkan Badan Musyawarah DPRD sesuai Pasal 176 ayat (5).
Kuorum Terpenuhi, Paripurna Masuk Tahap Pembahasan
Jika kuorum terpenuhi, berdasarkan Pasal 149 ayat (1), pembahasan usul hak angket dalam rapat paripurna dilakukan melalui beberapa tahapan sebelum masuk pada pengambilan keputusan.
Tahap pertama, pimpinan rapat memberikan kesempatan kepada pihak pengusul untuk menyampaikan penjelasan lisan terkait usulan hak angket yang diajukan.
Dalam tahap ini, pengusul memaparkan materi yang akan diselidiki beserta alasan penggunaan hak angket.
Setelah itu, tahapan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan dari pihak pengusul.
Masing-masing fraksi diberikan ruang untuk menyampaikan sikap, tanggapan, maupun catatan atas usulan hak angket tersebut.
Tahap terakhir, para pengusul kembali diberikan kesempatan untuk memberikan jawaban atas seluruh pandangan yang telah disampaikan anggota DPRD melalui fraksi-fraksi mereka.
Baru setelah seluruh rangkaian tahapan tersebut selesai dilaksanakan, rapat paripurna masuk pada proses pengambilan keputusan mengenai apakah usulan hak angket diterima atau ditolak.
Ada Celah Penarikan Usulan Angket
Menjadi catatan, Tata Tertib DPRD juga masih membuka ruang bagi para pengusul untuk menarik kembali usulan hak angket sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (3) yang menyebut pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat paripurna.
Artinya, meski usulan hak angket telah masuk agenda paripurna, para pengusul masih memiliki kewenangan untuk membatalkan atau mencabut usulan tersebut sebelum dilakukan pengambilan keputusan.
Musyawarah Didahulukan Sebelum Voting
Sebelum masuk pada mekanisme voting, rapat paripurna hak angket terlebih dahulu wajib mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 176 ayat (3) Tata Tertib DPRD yang menyebutkan bahwa sebelum mengambil keputusan, terlebih dahulu diupayakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Apabila dalam forum paripurna tercapai kesepakatan bersama antarfaksi, maka keputusan dapat diambil tanpa melalui pemungutan suara.
Voting Dilakukan Jika Mufakat Gagal
Namun jika musyawarah tidak menghasilkan mufakat, barulah pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme voting sesuai ketentuan Pasal 149 ayat (2) dan Pasal 176 ayat (2) huruf a.
Dalam aturan tersebut, usulan hak angket baru dapat disahkan apabila disetujui paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.
Artinya, apabila jumlah minimal kehadiran terpenuhi sebanyak 41 anggota, maka sedikitnya 28 anggota harus menyatakan setuju agar hak angket dapat disahkan.
Jika Disetujui, DPRD Bentuk Pansus Angket
Apabila usulan hak angket disetujui dalam rapat paripurna, DPRD selanjutnya membentuk panitia khusus (pansus) angket yang terdiri dari seluruh unsur fraksi.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf a Tata Tertib DPRD.
Selain membentuk panitia angket, DPRD juga wajib menyampaikan keputusan penggunaan hak angket secara tertulis kepada gubernur sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf b.
Panitia angket nantinya bertugas melakukan penyelidikan terhadap materi yang menjadi objek hak angket, termasuk memanggil pejabat pemerintah daerah, badan hukum, maupun pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan yang sedang diselidiki sebagaimana diatur dalam Pasal 150.
Panitia angket kemudian wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk sesuai ketentuan Pasal 152.
- Kepung 7 Fraksi Garapan GMNI Samarinda Hanya Dihadiri PDIP, 6 Perwakilan Fraksi di Karang Paci Tak Nampak
- 'Nanti Kentut Pun Konsultasi ke Kemendagri?', Kata Castro Sindir DPRD Kaltim soal Hak Angket
- BREAKING NEWS - Sudah Dikonsultasikan ke Kemendagri, Wakil Ketua Dewan Sebut 10 Juni soal Hak Angket! Tinggal Diputuskan Banmus
Jika Tidak Disetujui, Usulan Hak Angket Gugur
Namun apabila usulan hak angket tidak disetujui dalam rapat paripurna, maka usulan tersebut dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan kembali.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 149 ayat (4) huruf c Tata Tertib DPRD yang menyebut bahwa dalam hal DPRD menolak usul hak angket, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Artinya, materi dan usulan hak angket yang telah ditolak dalam forum paripurna tidak bisa kembali diajukan dengan substansi yang sama dalam mekanisme berikutnya.
Hitung-hitungan Kuorum
Sebelumnya, usulan hak angket telah disetujui untuk masuk dalam agenda rapat paripurna dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.
Dalam forum tersebut, usulan hak angket disetujui oleh 21 anggota DPRD yang berasal dari enam fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Gerindra, PKB, PAN-NasDem, Demokrat-PPP, dan PKS. Satu-satunya fraksi yang tidak menyatakan dukungan yakni Fraksi Golkar.
Dengan dukungan lintas fraksi tersebut, syarat pengusulan hak angket sebagaimana diatur Pasal 148 ayat (2) sebenarnya telah terpenuhi. Aturan itu mensyaratkan hak angket diusulkan paling sedikit oleh 10 anggota DPRD dan berasal dari lebih dari satu fraksi.
Namun, tantangan berikutnya berada pada tahapan rapat paripurna karena syarat kuorum yang jauh lebih tinggi.
Saat ini komposisi DPRD Kaltim terdiri dari:
Fraksi Golkar: 15 anggota
Fraksi Gerindra: 10 anggota
Fraksi PDI Perjuangan: 9 anggota
Fraksi PAN-NasDem: 6 anggota
Fraksi PKB: 6 anggota
Fraksi Demokrat-PPP: 4 anggota
Fraksi PKS: 4 anggota
Jika seluruh anggota dari enam fraksi pengusul hadir dalam rapat paripurna, total kehadiran maksimal hanya mencapai 39 anggota.
Jumlah tersebut masih belum memenuhi syarat kuorum rapat hak angket.
Sebab berdasarkan Pasal 176 ayat (1) huruf a serta Pasal 149 ayat (2), rapat paripurna hak angket wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD.
Dengan jumlah anggota aktif DPRD Kaltim saat ini sebanyak 54 orang, maka minimal kehadiran yang dibutuhkan untuk membuka rapat paripurna hak angket adalah 41 anggota.
Artinya, kehadiran Fraksi Golkar yang memiliki jumlah kursi terbanyak, yakni 15 anggota, berpotensi menjadi faktor penentu terpenuhi atau tidaknya kuorum rapat paripurna hak angket.
Kendati tak menyetujui usulan hak angket, Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry memastikan fraksinya akan menghadiri rapat paripurna hak angket yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Juni 2026 mendatang.
“Hadir. Golkar akan hadir, ya otomatis hadir. Di Banmus kan Golkar juga bagian yang ada di dalam Banmus,” kata Sarkowi saat dikonfirmasi Arusbawah.co, Selasa (26/5/2026).
Meski memastikan kehadiran, Sarkowi menegaskan sikap hadirnya Fraksi Golkar tidak otomatis dapat dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap penggunaan hak angket.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
* Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
* Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
* Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
* Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
* Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
* Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
* Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(raf)




