ARUSBAWAH.CO - Surat berkop DPRD Kalimantan Timur terkait rencana konsultasi hak angket ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia menjadi sorotan publik.
Pasalnya, langkah tersebut dinilai tidak secara eksplisit diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim.
Dokumen bertanggal 18 Mei 2026 itu berisi agenda konsultasi dan rapat DPRD Kaltim di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Jakarta.
Surat bernomor 100.3.2/II-1258/Set.DPRD tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.
Pimpinan dan Fraksi DPRD Kaltim Diminta ke Kemendagri
Dalam surat itu, pimpinan DPRD Kaltim bersama ketua-ketua fraksi diminta hadir dalam agenda konsultasi terkait pembahasan hak angket DPRD Kalimantan Timur.
Agenda pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI.
Pertemuan tersebut secara spesifik disebut sebagai “konsultasi terkait hak angket”.
Selanjutnya, pada Rabu, 20 Mei 2026, DPRD Kaltim juga dijadwalkan menggelar rapat lanjutan di Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Timur di Jakarta Pusat.
Agenda tersebut membahas hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, termasuk arah tindak lanjut mekanisme hak angket.
Tag



