Arus Publik

Hari Ini Masyarakat Lokal Kembali Suarakan Keadilan Muara Kate

Minta Hentikan Kriminalisasi dan Tegakkan Keadilan Lingkungan

Jumat, 7 November 2025 10:14

WARGA - Misran Toni warga Muara Kate yang diduga alami kriminalisasi/ Jatam Kaltim to Arusbawah.co

Mereka mengajukan surat keberatan kepada Pengadilan Negeri Tanah Grogot pada 24 Oktober 2025.

“Misran selalu kooperatif selama pemeriksaan. Tidak ada alasan hukum untuk memperpanjang penahanan. Ini bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas perwakilan koalisi.

Jatam menilai, kasus ini menjadi preseden buruk bagi pembela lingkungan di Kalimantan Timur.

Penahanan Misran dinilai sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan hak hidup dan keselamatan ekologis.

Tegakkan Keadilan untuk Masyarakat Muara Kate

Dalam pernyataannya, Jatam Kaltim menegaskan bahwa perjuangan Misran Toni dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 65 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jaksa harus memastikan hukum tidak digunakan untuk menekan masyarakat yang membela hak hidup. Keadilan sejati berpihak pada mereka yang menjaga bumi, bukan pada industri tambang yang membawa bencana ekologis,” tegas Jatam. (pra)

 

Tag

MORE