Tragedi ini memicu gelombang solidaritas, dari Batu Kajang hingga Muara Kate, di mana warga membangun posko perlawanan menolak aktivitas tambang.
Misran Toni menjadi salah satu penggerak utama.
Ia menolak iming-iming uang dan tekanan dari pihak yang diuntungkan oleh aktivitas tambang, memilih berdiri di sisi masyarakat dan lingkungan.
Namun, sejak 17 Juli 2025, Misran justru ditahan dan proses hukumnya dinilai sarat kejanggalan.
Penahanan bahkan diperpanjang dua kali, terakhir hingga 12 November 2025, dengan surat perpanjangan yang baru diterima keluarga tiga hari setelah masa perpanjangan pertama berakhir.
Jatam dan LBH Samarinda Ajukan Keberatan, Desak Hentikan Kriminalisasi
Koalisi Masyarakat untuk Perjuangan Muara Kate, yang terdiri dari Jatam Kaltim dan LBH Samarinda, menilai tindakan Polres Paser dan Polda Kaltim telah melanggar prinsip keadilan.
Tag



