Namun demikian, Nurhadi menegaskan penentuan jadwal sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim karena Ketua DPRD secara ex-officio juga menjabat Ketua Badan Musyawarah.
“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.
Menurutnya, setelah surat usulan dari lintas fraksi diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formal, sudah seharusnya agenda itu masuk dalam jadwal kerja kedewanan.
“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.
Kelanjutan usulan hak angket DPRD
Senada, Sekretariat DPRD Kaltim mengungkapkan, agenda Banmus yang nantinya menentukan jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket masih menunggu arahan dari unsur pimpinan dewan.
Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan hingga saat ini pihak sekretariat belum bisa memastikan kapan rapat Banmus akan digelar.
“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, belum terlaksananya Banmus juga dipengaruhi masih adanya sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan yang sedang menjalankan agenda di luar daerah.
“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” katanya.
Banmus sendiri menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengajuan hak angket.
Sebab, forum tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan jadwal agenda kedewanan, termasuk rapat paripurna yang nantinya membahas usulan hak angket DPRD Kaltim.
Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket
Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.
Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.
Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.
Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.
- Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
- Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
- Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
- Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
- Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
- Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
- Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat
(raf)
- Hak Angket DPRD Kaltim Masih Jalan, Yenni Eviliana Sebut Golkar Minta Konsultasi ke Mendagri
- Bocor Surat Bertandatangan Hasan Mas’ud, Dewan Mau Konsultasi Hak Angket ke Kemendagri
- Jenlap Demo 214, Fathur Rahman Ditawari Rp50 Juta dari Orang Tak dikenal: 'Marwah Kaltim Tak Boleh Dinodai dengan Uang'
- Janji Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim Meski Daerah Hadapi Tekanan Fiskal, Rudy Mas'ud: Kami Akan Menjaga
Tag




