Arus Publik

Tuntutan Hak Angket

Hak Angket Terkesan Ditunda untuk Diparipurnakan, Peran Ketua DPRD Disinggung! Castro: Kita Sudah Tahu Jawabannya

Senin, 18 Mei 2026 18:5

WAWANCARA - Akademisi sekaligus pengamat hukum dan politik dari Unmul, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Akademisi sekaligus pengamat hukum dan politik Kalimantan Timur dari Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, mempersoalkan belum dijadwalkannya rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim untuk membahas pengguliran hak angket.

Menurut Castro, lambannya proses pengagendaan Banmus menimbulkan dugaan adanya upaya menunda pembahasan hak angket agar tensi politik di publik perlahan mereda.

Ia menilai, proses administrasi di DPRD saat ini sangat bergantung pada keputusan pimpinan dewan, khususnya Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud.

“Proses administrasi bergantung dari keputusan Banmus, sementara Banmus sendiri berdasarkan perintah Ketua DPRD. Pertanyaannya adalah seberapa urgent menurut Ketua DPRD mengaktifkan Banmus itu,” ujar Castro dalam diskusi publik bertajuk "Kepung 7 Fraksi DPRD Kaltim: Menguji Keberanian dan Integritas DPRD Provinsi Kaltim dalam Melaksanakan Hak Angket" di Cafe D'Bagios, Samarinda, pada Sabtu (16/5/2026) malam.

Dalam diskusi publik yang diadakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Samarinda tersebut, dari tujuh fraksi yang ada di DPRD Kaltim, hanya Fraksi PDI Perjuangan yang hadir melalui perwakilannya, Didik Agung Eko Wahono.

Dugaan Penundaan untuk Menurunkan Tensi Politik

Castro menduga adanya indikasi penundaan agenda paripurna hak angket secara sengaja agar isu tersebut kehilangan momentum politiknya.

Ia menilai, pola seperti itu lazim terjadi dalam dinamika politik ketika sebuah isu mulai kehilangan tekanan publik.

“Saya menangkap atau menduga ada upaya untuk menunda-nunda keputusan agar segera mengagendakan rapat paripurna berkaitan dengan angket supaya tensinya semakin menurun,” katanya.

Menurutnya, jika pembahasan hak angket terus ditunda sementara tekanan publik melemah, maka peluang hak angket berjalan efektif juga akan semakin kecil.

“Kalau kita belajar dari partai, kan seperti itu. Tensinya semakin menurun membuat angket itu pada akhirnya tidak ada gunanya, tidak berhasil,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa harus terus menjaga tekanan politik agar DPRD tidak menunda pembahasan hak angket terlalu lama.

“Makanya ada kebutuhan bagi teman-teman untuk terus memanaskan situasi politik, termasuk bagaimana mendesak DPRD agar segera mengagendakan rapat,” lanjutnya.

Banmus Disebut Hanya Alat Administratif

Castro juga menanggapi tidak adanya penyebutan mekanisme Badan Musyawarah (Banmus) dalam Peraturan DPRD Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD, khususnya dalam pasal 148 dan 149 yang yang mengatur mekanisme hak angket.

Ia menyebut Banmus sejatinya hanya alat administratif di internal dewan untuk menyusun agenda rapat.

Banmus itu sebenarnya alat di dalam dewan untuk mengagendakan secara administratif. Makanya Banmus tunduk terhadap perintah Ketua DPRD,” ujarnya.

Karena itu, Castro menilai kunci utama percepatan atau lambannya pengagendaan hak angket berada di tangan pimpinan DPRD.

“Jadi kuncinya sebenarnya ada di pimpinan DPRD. Kalau kemudian ini tertunda-tunda, di-delay, kita sudah tahu jawabannya. Siapa yang mendelay agenda paripurna untuk angket? Pasti pimpinan, dalam hal ini Ketua DPRD,” tegasnya.

Partai Politik Dinilai Kehilangan Standing

Dalam diskusi tersebut, Castro juga menyentil partai-partai politik di DPRD Kaltim yang dinilai tidak menunjukkan sikap tegas dalam merespons tuntutan publik terkait hak angket.

Ia menyebut salah satu problem utama partai politik saat ini adalah tidak menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.

“Kritik kita selama ini tentang partai politik karena partai politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.

Menurut Castro, partai politik seharusnya memiliki konsistensi dan keberanian untuk berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan sekadar tunduk pada kepentingan elite partai.

“Partai politik harus berdiri tegak dengan kepentingan masyarakat Kaltim, bukan kepentingan partai politiknya,” ujarnya.

Ia juga menilai kultur internal partai politik selama ini terlalu bergantung pada keputusan ketua umum maupun DPP, sehingga sikap politik fraksi di daerah menjadi tidak independen.

“Yang menentukan adalah ketua partai politik. Coba lihat pernyataan-pernyataan partai politik, semua bergantung ketuanya, semua bergantung DPP,” katanya.

Hak Angket Disebut Tak Akan Muncul Tanpa Tekanan Massa

Lebih jauh, Castro menilai wacana hak angket tidak akan pernah muncul apabila tidak ada tekanan publik dan gerakan massa dari mahasiswa maupun masyarakat sipil.

Menurutnya, DPRD semestinya bisa langsung menggunakan fungsi pengawasannya tanpa harus didorong demonstrasi publik.

“Kalau seandainya tidak ada tekanan publik, tidak ada tekanan massa terhadap DPRD, tidak mungkin angket itu bisa digulirkan,” ujarnya.

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan optimal.

“Sebenarnya kalau partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di DPRD itu berfungsi dengan baik, tidak perlu tekanan publik. Mereka sudah bisa mengaktifkan fungsi pengawasannya,” katanya.

Karena itu, Castro meminta gerakan masyarakat sipil tidak berhenti hanya karena hak angket sudah mulai diwacanakan.

“Teman-teman tidak boleh memberikan cek kosong bagi DPRD. Jangan seolah-olah angket sudah digulirkan lalu selesai masalahnya,” tegasnya.

Ia meminta publik tetap mengawal seluruh proses agar hak angket benar-benar dibahas hingga tuntas.

“Teman-teman tetap harus mengawal dan memastikan agar angket itu betul-betul digulirkan,” pungkasnya.

Masih Tunggu Rapat Banmus

Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.

Dalam rapat tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani persetujuan usulan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi 214 terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui pengguliran hak angket.

Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut secara administratif syarat pengajuan sebenarnya telah terpenuhi.

“Kalau kami dari teman-teman fraksi, ini kan baru satu mekanisme yang kita lewati, yaitu usulan. Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

Ia menjelaskan, tahapan berikutnya tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke sidang paripurna.

Namun demikian, Nurhadi menegaskan penentuan jadwal sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPRD Kaltim karena Ketua DPRD secara ex-officio juga menjabat Ketua Badan Musyawarah.

“Penjadwalan itu kembali kepada Ketua DPRD, karena beliau adalah ex-officio Ketua Badan Musyawarah. Kami sebagai anggota sifatnya menunggu keputusan beliau kapan jadwalnya keluar,” jelas politisi PPP tersebut.

Menurutnya, setelah surat usulan dari lintas fraksi diterima dan dinyatakan memenuhi syarat formal, sudah seharusnya agenda itu masuk dalam jadwal kerja kedewanan.

“Setelah menerima surat dari fraksi-fraksi itu, seyogyanya memang beliau menjadwalkan sesuai dengan apa yang telah diusulkan teman-teman,” katanya.
Kelanjutan usulan hak angket DPRD 

Senada, Sekretariat DPRD Kaltim mengungkapkan, agenda Banmus yang nantinya menentukan jadwal rapat paripurna pembahasan hak angket masih menunggu arahan dari unsur pimpinan dewan.

Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati US, mengatakan hingga saat ini pihak sekretariat belum bisa memastikan kapan rapat Banmus akan digelar.

“Rapat Banmus masih belum karena menunggu arahan pimpinan dewan,” ujar Norhayati, Senin (11/5/2026).

Menurutnya, belum terlaksananya Banmus juga dipengaruhi masih adanya sejumlah anggota DPRD dan pimpinan dewan yang sedang menjalankan agenda di luar daerah.

“Masih ada kegiatan di luar daerah beberapa anggota dewan serta pimpinan, jadi kami masih menunggu apa langkah selanjutnya,” katanya.

Banmus sendiri menjadi tahapan penting dalam mekanisme pengajuan hak angket. 

Sebab, forum tersebut berfungsi menyusun dan menetapkan jadwal agenda kedewanan, termasuk rapat paripurna yang nantinya membahas usulan hak angket DPRD Kaltim.

Isi Tujuh Tuntutan Hak Angket

Hak angket sendiri muncul setelah adanya desakan publik terhadap sejumlah kebijakan anggaran Pemprov Kaltim yang dinilai kontroversial.

Beberapa isu yang menjadi sorotan di antaranya pengadaan mobil dinas mewah, renovasi rumah jabatan dan ruang kerja, hingga pembentukan tim ahli gubernur dengan nilai anggaran miliaran rupiah.

Arusbawah.co mendapatkan salinan gambar yang memuat materi usulan hak angket tersebut.

Dalam dokumen itu, tercatat ada tujuh poin utama yang menjadi dasar pengajuan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud.

  1. Renovasi Rumah Jabatan dan Ruang Kerja Gubernur Rp25 Miliar
  2. Pengadaan Kendaraan Dinas Gubernur Rp8,5 Miliar
  3. Kekosongan Kepala Definitif Sejumlah OPD
  4. Pembentukan Tim Ahli Gubernur Kalimantan Timur
  5. Penetapan Dewan Pengawas RSUD Provinsi Kaltim
  6. Redistribusi BPJS Warga Miskin ke Kabupaten/Kota
  7. Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat

(raf)

 

Tag

MORE