“Kritik kita selama ini tentang partai politik karena partai politik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” katanya.
Menurut Castro, partai politik seharusnya memiliki konsistensi dan keberanian untuk berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan sekadar tunduk pada kepentingan elite partai.
“Partai politik harus berdiri tegak dengan kepentingan masyarakat Kaltim, bukan kepentingan partai politiknya,” ujarnya.
Ia juga menilai kultur internal partai politik selama ini terlalu bergantung pada keputusan ketua umum maupun DPP, sehingga sikap politik fraksi di daerah menjadi tidak independen.
“Yang menentukan adalah ketua partai politik. Coba lihat pernyataan-pernyataan partai politik, semua bergantung ketuanya, semua bergantung DPP,” katanya.
Hak Angket Disebut Tak Akan Muncul Tanpa Tekanan Massa
Lebih jauh, Castro menilai wacana hak angket tidak akan pernah muncul apabila tidak ada tekanan publik dan gerakan massa dari mahasiswa maupun masyarakat sipil.
Menurutnya, DPRD semestinya bisa langsung menggunakan fungsi pengawasannya tanpa harus didorong demonstrasi publik.
“Kalau seandainya tidak ada tekanan publik, tidak ada tekanan massa terhadap DPRD, tidak mungkin angket itu bisa digulirkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan optimal.
“Sebenarnya kalau partai politik atau fraksi-fraksi yang ada di DPRD itu berfungsi dengan baik, tidak perlu tekanan publik. Mereka sudah bisa mengaktifkan fungsi pengawasannya,” katanya.
Karena itu, Castro meminta gerakan masyarakat sipil tidak berhenti hanya karena hak angket sudah mulai diwacanakan.
“Teman-teman tidak boleh memberikan cek kosong bagi DPRD. Jangan seolah-olah angket sudah digulirkan lalu selesai masalahnya,” tegasnya.
Ia meminta publik tetap mengawal seluruh proses agar hak angket benar-benar dibahas hingga tuntas.
“Teman-teman tetap harus mengawal dan memastikan agar angket itu betul-betul digulirkan,” pungkasnya.
Masih Tunggu Rapat Banmus
Sebelumnya, usulan hak angket telah dibahas dalam rapat konsultasi DPRD Kaltim pada 4 Mei 2026 lalu.
Dalam rapat tersebut, sebanyak 22 anggota DPRD dari enam fraksi menandatangani persetujuan usulan hak angket sebagai tindak lanjut atas tuntutan massa aksi 214 terkait kebijakan anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang tidak menyetujui pengguliran hak angket.
Juru bicara pengusul hak angket, Nurhadi Saputra, menyebut secara administratif syarat pengajuan sebenarnya telah terpenuhi.
“Kalau kami dari teman-teman fraksi, ini kan baru satu mekanisme yang kita lewati, yaitu usulan. Syaratnya sudah terpenuhi, diusulkan oleh lebih dari sepuluh orang atau lebih dari dua fraksi,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, tahapan berikutnya tinggal menunggu penjadwalan melalui Badan Musyawarah (Banmus) sebelum dibawa ke sidang paripurna.
Tag



