Arus Politik

Hak Angket Rudy Mas'ud

Hak Angket Rudy Mas'ud Tak Kuorum, Golkar Ada di DPRD Tapi Tak Hadiri Sidang Paripurna

WAWANCARA - Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Sarkowi V. Zahry/Arusbawah.co

Ketika ditanya soal opsi menyampaikan penolakan di paripurna, legislator dapil Kutai Kartanegara ini menggeleng. 

Jika hadir dalam rapat paripurna, maka tentu dirinya akan dihitung dalam bagian dari pemenuhan kuorum.

"Kalau saya sampaikan penolakan di rapat paripurna, berarti saya terhitung hadir. Sementara paripurna itu mengenal syarat kuorum, yaitu kehadiran tiga per empat anggota. Kalau saya hadir, nama saya tercatat sebagai peserta paripurna," katanya.

Sarkowi bilang, kehadiran dan ketidakhadiran dalam forum tersebut tidak bisa dipisahkan dari sikap politik yang diambil masing-masing anggota.

"Bentuk sikap politik saya ya tidak hadir, karena menurut saya angket kurang pas. Kalau saya hadir, sementara dari awal saya menyatakan tidak setuju, itu jadi ambigu," tegasnya.

 

Bantah Dikaitkan dengan Posisi Golkar dan Gubernur

Partai Golkar sendiri memang merupakan partai yang mengusung Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, pada Pilkada lalu.

Ditambah lagi, Rudy Mas'ud adalah pucuk pimpinan DPD Golkar Kaltim.

Namun, Sarkowi menepis anggapan bahwa sikap Fraksi Golkar yang tidak menghadiri paripurna berkaitan dengan posisi partai.

Menurutnya, keputusan itu semata didasarkan pada pandangannya terhadap mekanisme pengawasan DPRD.

Sekali lagi, Sarkowi menegaskan langkah yang lebih tepat adalah menggunakan hak interpelasi terlebih dahulu sebelum menempuh hak angket

"Tidak. Saya berbicara soal aturan dan pertimbangan. Menurut saya yang pas itu forum interpelasi. Gubernur dan perangkatnya ditanya dulu, kemudian menjawab. Menurut saya itu lebih pas daripada langsung angket," ujarnya.

Hak interpelasi sendiri merupakan hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah terkait kebijakan tertentu yang dianggap penting dan berdampak luas kepada masyarakat.

Sementara hak angket merupakan tahap lanjutan berupa penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak Angket Kembali ke Banmus

Terkait langkah selanjutnya setelah paripurna kembali gagal memenuhi kuorum, Sarkowi mengatakan mekanisme tata tertib DPRD telah mengatur prosedurnya.

Apabila rapat tidak memenuhi syarat kehadiran, agenda tersebut akan dibawa kembali ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan ulang.

"Secara tata tertib ada aturannya. Kalau tidak memenuhi syarat karena tidak kuorum, nanti dibawa lagi ke rapat Banmus. Banmus yang menyusun jadwal berikutnya," ujarnya.

Ia menyebut persoalan mekanisme angket, termasuk kuorum, sebenarnya sudah pernah dibahas dan dikonsultasikan sebelumnya ke Kementerian Dalam Negeri. 

"Ketentuan itu sudah pernah dikonsultasikan. Sampai soal kuorum dan kalau tidak kuorum bagaimana, itu sudah dibahas. Jadi sebenarnya tidak perlu konsultasi lagi," katanya.

Apabila kondisi tidak kuorum kembali terulang, terdapat mekanisme lanjutan yang akan dibahas melalui rapat pimpinan DPRD.

"Artinya kalau tidak kuorum terus, ada mekanismenya. Kalau tidak salah dua kali. Setelah itu ada pembicaraan di rapat pimpinan untuk menentukan solusinya," tutupnya.

Jalannya Sidang Dua Kali Diskors

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian usul hak angket terhadap kebijakan Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud, dimulai sekitar pukul 10.15 Wita di Gedung D DPRD Kaltim, Samarinda, Rabu (10/6/2026).

Tag

MORE