ARUSBAWAH.CO - Upaya menggulirkan hak angket DPRD Kalimantan Timur terhadap Pemerintah Provinsi Kaltim belum berhasil melangkah ke tahap berikutnya setelah Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kaltim, Rabu (10/6/2026), gagal memenuhi syarat kuorum.
Dari total 55 anggota DPRD Kaltim, hanya 32 orang yang tercatat hadir dalam rapat.
Padahal, sesuai ketentuan tata tertib DPRD, usulan hak angket hanya dapat dibahas apabila dihadiri sedikitnya tiga per empat dari jumlah anggota dewan.
Dengan jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 orang, rapat setidaknya harus dihadiri 41 legislator Karang Paci agar memenuhi kuorum.
Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mundur dari perjuangan mengawal hak angket yang sebelumnya didorong sebagai respons terhadap berbagai aspirasi dan tuntutan masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, mengatakan seluruh anggota fraksinya hadir dalam rapat paripurna sebagai bentuk komitmen mendukung pengusulan hak angket.
Menurutnya, PDI Perjuangan sejak awal telah mengambil posisi politik yang jelas untuk mengawal usulan tersebut.
"Kita ketahui PDI Perjuangan dengan semangat untuk membersamai dan melaksanakan apa yang diharapkan oleh sebagian masyarakat Kalimantan Timur. Kami dengan sepenuh hati mendukung hak angket tersebut," kata Samsun kepada wartawan usai rapat paripurna.
Ia menyebut kehadiran penuh sembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan menjadi bukti bahwa partainya konsisten berada di garis yang sama sejak awal pembahasan hak angket bergulir.
"Ditunjukkan dengan kehadiran 100 persen anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Kalimantan Timur," ujarnya.
Kesembilan anggota Fraksi PDI Perjuangan yang hadir adalah Muhammad Samsun, Sugiyono, Guntur, Hartono Basuki, H. Baba, Ananda Emira Moeis, Safuad, Didik Agung Eko Wahono, serta Yonavia.
Tersandung Syarat Kuorum
Meski dukungan terhadap hak angket telah disampaikan sejumlah fraksi, rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota yang hadir tidak memenuhi ketentuan tata tertib.
Samsun menjelaskan bahwa pengusulan hak angket mensyaratkan kehadiran sedikitnya tiga per empat anggota DPRD.
Ketentuan itu membuat rapat tidak bisa mengambil keputusan karena jumlah anggota yang hadir belum mencapai batas minimal yang dipersyaratkan.
"Hanya saja memang sesuai dengan ketentuan tata tertib, kuorum untuk hak angket itu mensyaratkan tiga per empat dari anggota DPRD. Ini yang kemudian membuat rapat tidak kuorum," katanya.
Ia mengakui kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan, terutama bagi kelompok masyarakat yang berharap hak angket dapat segera berjalan.
"Kalau kecewa itu pasti. Karena ini bagian dari perjuangan kita atas keinginan masyarakat. Akhirnya tidak bisa terlaksana pada hari ini, tidak bisa gol hari ini karena memang persyaratan kuorum yang tidak terpenuhi," ujarnya.
Hormati Sikap Politik Fraksi yang Tidak Hadir
Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut hanya dihadiri satu anggota dari Fraksi Golkar, yakni Hasanuddin Mas'ud yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
Sementara PAN tidak mengirimkan satu pun anggotanya ke ruang sidang.
Meski demikian, Samsun memilih tidak menuduh pihak tertentu sengaja menggagalkan agenda hak angket.
Menurut dia, keputusan untuk hadir atau tidak hadir dalam rapat merupakan hak politik masing-masing fraksi yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Itu hak politik masing-masing fraksi. Kami juga tidak mau mencampuri hak politik masing-masing fraksi," katanya.
Ia menegaskan PDI Perjuangan menghormati seluruh sikap politik yang diambil fraksi lain, meskipun secara politik pihaknya menyayangkan tidak terpenuhinya kuorum.
"Memang begini, sikap politik untuk tidak hadir dalam rapat paripurna karena pertimbangan politik itu dihormati dan dilindungi oleh undang-undang. Maka kita hargai sikap politik kawan-kawan yang tidak hadir itu," ujarnya.
Tetap Kawal Hak Angket Sampai Akhir
Meski paripurna ditunda, Samsun memastikan perjuangan menggulirkan hak angket belum berhenti.
PDI Perjuangan, kata dia, akan tetap mengawal seluruh tahapan yang masih memungkinkan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalaupun nanti tidak bisa berlanjut karena syarat dan ketentuannya tidak terpenuhi, itu bukan karena kami. Tetapi kami tetap akan terus mengawal ini sampai akhir," tegasnya.
Ia berharap seluruh fraksi yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap hak angket dapat menunjukkan komitmen yang sama pada rapat berikutnya dengan hadir secara penuh.
"Kami harapkan kawan-kawan lain yang tergabung dalam koalisi pendukung hak angket hadir 100 persen. Ini bentuk keseriusan kita untuk mengusulkan hak angket itu," kata Samsun.
Diketahui, seluruh fraksi DPRD Kaltim kecuali Golkar menyetujui usulan hak angket dalam rapat konsultasi pimpinan pada 4 Mei 2026 lalu.
Siapkan Langkah Politik Lanjutan
Samsun tidak menampik kemungkinan adanya langkah politik lain apabila upaya menggulirkan hak angket terus menemui jalan buntu akibat persoalan kuorum.
Namun untuk saat ini, pihaknya masih fokus memperjuangkan agenda yang sudah berjalan.
"Kita jalankan dulu. Kita berjuang dulu, kita maksimalkan dulu. Sampai ketika tidak kuorum juga, mau tidak mau kita harus mengambil langkah," katanya.
Langkah tersebut, lanjut dia, akan diarahkan untuk memastikan fungsi pengawasan DPRD terhadap pemerintah daerah tetap berjalan.
"Mengambil langkah bagaimana agar tujuan dari hak angket itu bisa terpenuhi dan tercapai dalam hal monitoring terhadap pemerintah daerah," ujarnya.
Saat ditanya kemungkinan menggunakan hak DPRD lainnya, Samsun mengingatkan bahwa DPRD memiliki tiga hak istimewa, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Masyarakat Berhak Kecewa, Tapi Harus Realistis
Meski demikian, ia mengakui masyarakat tetap berhak kecewa karena harapan agar hak angket segera berjalan belum terwujud.
"Wajar kalau masyarakat kecewa karena keinginannya untuk mengegolkan hak angket tidak terpenuhi," kata Samsun.
Namun ia juga meminta publik melihat realitas politik yang ada di DPRD Kaltim.
"Mestinya masyarakat juga realistis. Mau ditunda sampai kapan pun, kalau kondisinya seperti ini dan sikap politik masing-masing fraksi tidak ada perubahan, tetap tidak akan mencapai kuorum dan hak angket tidak akan bisa terlaksana," ujarnya.
Hak Angket Disebut Bukan Untuk Pemakzulan
Dalam kesempatan yang sama, Samsun juga menegaskan bahwa hak angket bukan langkah awal menuju pemakzulan gubernur.
Menurut dia, hak angket hanya merupakan instrumen penyelidikan terhadap kebijakan atau program pemerintah yang dipersoalkan masyarakat.
"Angket ini untuk penyelidikan saja. Kalau diselidiki kemudian hasilnya baik-baik saja, tidak ada permasalahan, lalu apa yang perlu dikhawatirkan?" katanya.
Ia menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional yang melekat pada DPRD dan semestinya dapat dijalankan tanpa menimbulkan kekhawatiran berlebihan.
"Menurut saya ini konstitusional kalau kita laksanakan. Kenapa tidak kita laksanakan?" ujarnya.
Terkait sikap Golkar yang menawarkan penggunaan hak interpelasi alih-alih hak angket, Samsun menyatakan PDI Perjuangan terbuka terhadap seluruh instrumen pengawasan yang tersedia.
"Kalau memang Golkar mengusulkan interpelasi, ayo silakan. Dalam rangka fungsi monitoring dan melaksanakan pengawasan yang efektif, PDI Perjuangan siap melakukan itu," katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tuntutan yang berkembang di masyarakat saat ini memang mengarah pada penggunaan hak angket.
"Kenapa kemudian kita memilih angket? Karena yang dituntut masyarakat adalah angket. Dan menurut kami tahapannya memang sudah bisa langsung angket," pungkasnya. (raf)
- Golkar Ungkap Alasan Tak Ikut Paripurna Hak Angket, Sebut Rudy Mas’ud Cukup Ditegur dan Tak Perlu Sampai Penyelidikan DPRD
- Fraksi Partai Beringin Tak Hadir di Paripurna Hak Angket Rudy Mas'ud, Ananda Emira: Bisa Ditanyakan ke Fraksi Golkar
- Hak Angket Rudy Mas'ud Tak Kuorum, Golkar Ada di DPRD Tapi Tak Hadiri Sidang Paripurna




