ARUSBAWAH.CO - Usai pencopotan Fathur Rachim dari posisi Kepala SMA Negeri 10 Samarinda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur menunjuk Suyanto, salah satu guru paling senior di sekolah tersebut, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Penunjukan ini dilakukan di tengah polemik pemindahan lokasi sekolah sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 27 K/TUN/2023, yang memerintahkan pemindahan SMAN 10 ke Kampus A, Jalan HAM Riffadin, Samarinda Seberang.
Suyanto Mengaku Terkejut: “Saya Baru Tahu dari Media Online”
Suyanto mengaku tidak pernah mengetahui rencana penunjukan dirinya sebelumnya.
Bahkan, ia mengetahui kabar ini pertama kali dari media daring.
“Saya baru tahu semalam dari media online. Kaget saya, lho kok saya?” ujar Suyanto, Sabtu (28/6/2025).
Saat penunjukan berlangsung, Suyanto sedang menjalani tes di Rumah Sakit Jiwa sebagai bagian dari seleksi guru di sekolah unggulan.
Ia pun tidak sempat bertemu langsung dengan pihak Disdikbud yang datang menyampaikan keputusan.
“Saya baru memastikan ke Pak Kadis. Ternyata memang benar ada rapat internal yang mengusulkan penggantian kepala sekolah,” tuturnya.
- Pencopotan Jabatan Kepsek SMA 10 Samarinda, Fathur Rachim: Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?
- Instruksi Kementerian! Dinsos Samarinda Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat untuk 100 Siswa Tambahan
- Sering Temui Pendemo di Depan Kantor Gajah Mada, Seno Aji: Kebetulan Gubernur di Luar, Saya yang Ada
Mengabdi 28 Tahun, Suyanto Tidak Pernah Bercita-cita Jadi Kepala Sekolah
Suyanto telah mengajar di SMAN 10 Samarinda sejak sekolah tersebut berdiri tahun 1997.
Dengan masa kerja 28 tahun, ia dijadwalkan pensiun pada September 2027.
Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bermimpi menjabat sebagai kepala sekolah.
“Saya ini sudah tua. Tidak ada niat sedikit pun jadi kepala sekolah. Mengajar dengan ikhlas itu sudah cukup buat saya,” ujarnya.
Siap Jalankan Amanah Selama Masih Bisa Mengajar
Meski merasa kaget, Suyanto tetap menerima penunjukan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawabnya sebagai pendidik.
“Kalau ini tugas, saya jalankan. Yang penting saya tetap bisa bertemu dan mengajar anak-anak,” ucapnya tulus.
Disdikbud Kaltim: Penunjukan Suyanto untuk Percepat Pelaksanaan Putusan MA
Pelaksana Tugas Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyatakan bahwa penunjukan Suyanto adalah langkah strategis untuk mempercepat pelaksanaan putusan MA yang telah inkrah.
Menurut Armin, Fathur Rachim dinilai tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung menghambat proses pemindahan SMAN 10 ke lokasi asal di bawah Yayasan SMA Melati.
“Pemprov Kaltim wajib menjalankan keputusan hukum. Negara ini berdiri atas dasar hukum, jadi kita tidak bisa menunda-nunda,” tegas Armin. (wan)





