Situasi tersebut membuat keberlangsungan proses belajar mengajar di sejumlah sekolah menjadi perhatian.
Terlebih, kebutuhan guru terus ada, sementara jumlah ASN yang tersedia belum sepenuhnya mampu menutupi kekosongan yang muncul setiap tahun.
Mekanisme PPPK Dinilai Masih Menyisakan Kendala
Selain persoalan kebutuhan tenaga pengajar, Puji juga menyoroti proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menurutnya masih menghadapi berbagai tantangan.
Baik PPPK penuh waktu maupun paruh waktu, kata dia, masih menyisakan sejumlah persoalan teknis yang perlu dibenahi.
Mulai dari sistem penggajian hingga mekanisme pelaksanaan di lapangan, berbagai aspek tersebut dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar proses penataan tenaga pendidik dapat berjalan lebih efektif.
Penjelasan Kemendikdasmen Bikin Lega
Meski sempat khawatir, Puji mengaku kini lebih tenang setelah mendapatkan penjelasan langsung dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen.
Menurutnya, pemerintah pusat menegaskan bahwa surat edaran tersebut tidak dimaksudkan untuk menghapus keberadaan guru honorer secara tiba-tiba.
Tag



