Ia menambahkan bahwa meskipun kewenangan pendidikan tinggi berada di pemerintah pusat, Pemprov Kaltim mengambil inisiatif dengan menyediakan bantuan biaya pendidikan berupa pembiayaan UKT bagi mahasiswa asal Kaltim.
“Karena bentuknya bantuan pendidikan, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Tapi syaratnya tidak berat. Yang utama adalah penduduk Kaltim, dibuktikan lewat KTP dan kartu keluarga minimal tiga tahun,” jelasnya.
Dasmiah juga merinci batas usia penerima bantuan, yakni 25 tahun untuk S1, 35 tahun untuk S2, dan 40 tahun untuk S3. Aturan tersebut tidak berlaku bagi guru dan dosen yang ingin mengakses GratisPol.
Karena bantuan Pemprov Kaltim hanya mencakup UKT, kebutuhan biaya hidup dan tempat tinggal mahasiswa menjadi isu tambahan yang harus dibahas lebih lanjut, terutama bagi mahasiswa dari keluarga prasejahtera dan wilayah terpencil.
Sebagai langkah solutif, Pemprov Kaltim berencana menggandeng pemerintah kabupaten/kota untuk membantu penyediaan fasilitas tempat tinggal bagi mahasiswa yang membutuhkan.
Upaya ini dinilai penting untuk memperluas pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Kaltim.
Tag



