Advertorial

Diskominfo Kalimantan Timur

Guru dan Dosen Bebas Syarat Usia di GratisPol, Pemprov Kaltim Dorong Pemerataan Tenaga Pendidik

Jumat, 28 November 2025 19:55

PEMPROV KALTIM - Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah (Foto: Arusbawah.co)

ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) kembali menegaskan bahwa program bantuan biaya pendidikan GratisPol memiliki sejumlah ketentuan khusus, terutama terkait batasan usia bagi para pendaftar.

Aturan ini disusun bukan hanya sebagai standar administrasi, tetapi juga untuk mendorong peningkatan kualitas serta pemerataan tenaga pendidik di seluruh Kaltim.

Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa terdapat perlakuan berbeda bagi tenaga pendidik yang ingin mengakses GratisPol.

Guru dan dosen secara resmi dikecualikan dari syarat batas usia sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2025.

Menurut Dasmiah, kebijakan ini diberikan karena guru dan dosen merupakan kelompok profesional yang perlu terus meningkatkan kompetensinya dan memiliki peran vital dalam pemerataan mutu pendidikan di daerah.

“Program ini memang memiliki aturan umum, salah satunya soal batas usia. Tapi khusus untuk guru dan dosen, syarat umur tidak diberlakukan,” ujarnya saat ditemui di Kampus UINSI Samarinda, Jumat (28/11/2025).

Tag

MORE