Menurut Mappaselle selaku Direktur Eksekutif Pokja Pesisir sampaikan bahwa dikabulkannya gugatan Pokja Pesisir di PTUN Jakarta tersebut sebagai langkah awal untuk memperoleh keadilan ruang yang menjadi syarat utama agar nelayan bisa sejahtera.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat nelayan khusunya nelayan di Teluk Balikpapan maupun yang ada di pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara yang selama ini berjuang untuk memperoleh keadilan ruang di laut” ujarnya.
Lebih lanjut, Husen sampaikan bahwa dengan dimenangkannya gugatan nelayan ini, diharapkan kedepannya aktivitas bongkar muat di zona tangkapan nelayan tidak akan ada.
Sehingga laut kita kembali bersih dan lestari," tuturnya. (pra)

Ads Arusbawah.co




