Arus Terkini

Gugat Keputusan Menhub, Nelayan Pesisir Balikpapan Menang di PTUN Jakarta! Zona Perikanan Tangkap Tak Bisa Diganggu 

Sabtu, 15 Maret 2025 5:37

Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (14/3/2025)/ HO

"Sebagaimana diketahui bahwa sejak tahun 2017 nelayan Balikpapan sering mengeluhkan akibat aktivitas bongkar muat batu bara yang menyebabkan menurunnya hasil tangkapan nelayan dan semakin sempitnya wilayah tangkap nelayan, seringnya terjadi insiden tabrakan kapal nelayan dan menurunnya kwalitas lingkungan pesisir dan laut Balikpapan yang memiliki keaneka-ragaman hayati yang tinggi," ujar Husen Koordinator Divisi Advokasi dan Kampanye Pokja Pesisir.

"Yang paling ironi adalah ketika nelayan turun ke laut berharap memperoleh ikan buat biaya hidup keluarga, tetapi begitu jaringnya diangkat yang diperoleh malah batu bara. Hal inilah yang membuat nelayan Balikpapan pada tahun 2018 melakukan aksi blokade aktivitas bongkar muat batu bara di laut," lanjutnya.

Atas dasar itulah, akhirnya Pokja Pesisir yang didukung oleh WALHI dan Masyarakat Nelayan Balikpapan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menggugat Keputusan Mentri Perhubungan tersebut.

Gugatan Pokja Pesisir itu lalu didaftarkan sejak 10 Oktober 2024 dan te-registrasi dengan nomor perkara 367/G/2024/PTUN.JKT.

Perkara ini mulai disidangkan pada bulan 7 November 2024 dan pembacaan putusan pada 14 Maret 2025. Proses persidangan berlangsung selama 5 bulan.

Atas putusan yang dibacakan PTUN Jakarta pada 14 Maret 2025 tersebut, Pokja Pesisir dan Nelayan Balikpapan sangat bersyukur.

Tag

MORE