ARUSBAWAH.CO - Kelompok Kerja (Pokja) Pesisir memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Gugatan yang dimenangkan Kelompok Kerja Pesisir itu adalah Keutusan Menteri Perhubungan RI KM 52/2023 Tentang Penetapan Lokasi Wilayah Tertentu di Perairan di Luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang Berfungsi Sebagai Pelabuhan di Perairan Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut dikeluarkan pada tanggal 8 Juni 2023.
Di keputusan itu, mengatur soal lokasi yang akan digunakan sebagai STS (Ship To Ship) atau lebih dikenal dengan alih muat (batu bara) dari tongkang ke kapal induk/mothervassel di tengah laut yang berada di perairan Balikpapan, sekitar 8 mil dari muara Sungai Manggar.
Padahal berdasarkan Perda RZWP3K (Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil) Kalimantan Timur Nomor 2 tahun 2021 yang kemudian dintegrasikan ke dalam Perda RTRW Kalimantan Nomor 1 tahun 2023 kawasan tersebut merupakan zona perikanan tangkap.
Keputusan Menteri Perhubungan tersebut, selain tidak sesuai dengan alokasi ruang pada Perda RTRW Kaltim juga berpotensi menambah kerugian nelayan. Hal ini berdasarkan pengalaman yang selama ini dirasakan.
Tag



