Empat Poin Kesepakatan Mediasi
Mediasi yang digelar di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak:
- Pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap seluas 164 hektare menjadi bagian wilayah Kota Bontang.
- Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutim menolak usulan tersebut dan mempertahankan Dusun Sidrap sebagai wilayah Kutim.
- Gubernur Kaltim bersama Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim akan melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi wilayah.
- Hasil survei akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk tindak lanjut dari proses mediasi.
Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah
Pertemuan ini turut dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Dr. Safrizal, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faisyal Sofyan Hasdam, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Dr. Safrizal menyatakan bahwa Kemendagri melalui Ditjen BAK akan melakukan supervisi dan menyampaikan laporan hasil pertemuan kepada MK.
“Yang jelas, semua proses ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)
Tag



