ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memfasilitasi pertemuan mediasi antara Pemerintah Kota Bontang dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terkait perselisihan batas wilayah di Dusun Sidrap seluas 164 hektare.
Gubernur Kaltim Rudi Mas’ud mengatakan, mediasi ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Sela Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan adanya fasilitasi antara kedua belah pihak.
“Kami jalankan aturan sesuai ketentuan. Namun penyelesaian batas wilayah ini jangan hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga dari aspek sejarah, sosial, ekonomi, budaya, hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan,” jelas Rudi Mas’ud, Kamis (31/7/2025).
Menurutnya, peta batas wilayah seharusnya menjadi penegas tanggung jawab pemerintahan, bukan pemisah antardaerah.
“Jangan sampai persoalan batas membuat kita terpecah. Kita semua tetap dalam satu kesatuan Provinsi Kaltim. NKRI harga mati,” tegasnya.
Fokus Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Dalam proses mediasi ini, Gubernur Rudi juga menekankan pentingnya menjaga Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi enam sektor: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta kesejahteraan sosial.
“Tujuan utama dari penyelesaian ini adalah menjamin pelayanan publik yang optimal bagi masyarakat,” ujarnya.
Empat Poin Kesepakatan Mediasi
Mediasi yang digelar di Ruang Jempang, Kantor Badan Penghubung Provinsi Kaltim, Jakarta, menghasilkan empat poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh seluruh pihak:
- Pemkot Bontang mengusulkan agar Dusun Sidrap seluas 164 hektare menjadi bagian wilayah Kota Bontang.
- Pemkab Kutai Timur dan DPRD Kutim menolak usulan tersebut dan mempertahankan Dusun Sidrap sebagai wilayah Kutim.
- Gubernur Kaltim bersama Pemkot Bontang dan Pemkab Kutim akan melakukan survei lapangan untuk meninjau langsung kondisi wilayah.
- Hasil survei akan dilaporkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk tindak lanjut dari proses mediasi.
Dihadiri Pejabat Pusat dan Daerah
Pertemuan ini turut dihadiri Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (BAK) Kemendagri Dr. Safrizal, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni, Wakil Wali Kota Agus Haris, Ketua DPRD Bontang Andi Faisyal Sofyan Hasdam, dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri.
Dr. Safrizal menyatakan bahwa Kemendagri melalui Ditjen BAK akan melakukan supervisi dan menyampaikan laporan hasil pertemuan kepada MK.
“Yang jelas, semua proses ini harus berorientasi pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adv)




