Menurutnya, Pemprov Kaltim dan DPRD sudah sepakat mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda Gratispol). Aturan ini menjadi “kunci permanen” agar program tak bisa dibatalkan begitu saja.
“Perda itu wajib dijalankan karena dibuat oleh gubernur, wakil gubernur, dan DPRD,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah Perda ditetapkan, pemerintah mana pun yang menjabat—bahkan hingga 30 tahun ke depan—tetap wajib melaksanakan Gratispol. Perubahan kebijakan hanya bisa dilakukan jika Perda tersebut dicabut melalui mekanisme resmi di DPRD.
“Ini langkah kita supaya program ini terus berjalan dan dinikmati masyarakat Kalimantan Timur,” kata Seno Aji.
(ir/adv/diskominfokaltim)
Tag



