Hingga saat ini, penyidikan KPK masih berlangsung.
Hak Politik Rita Widyasari Masih Dicabut hingga 2030
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan di Kutai Kartanegara.
Ia mulai ditahan pada Oktober 2017 dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana.
Karena itu, kepulangan Rita Widyasari ke tengah masyarakat belum otomatis menjadi pintu untuk kembali ke panggung politik.
Di satu sisi, hak politiknya masih dibatasi putusan pengadilan sampai 2030.
Di sisi lain, dua penyidikan KPK yang masih berjalan membuat nama mantan bupati Kukar yang pernah menjadi salah satu tokoh politik paling berpengaruh di Kaltim itu belum benar-benar lepas dari persoalan hukum.
Di tengah situasi itu, pernyataan Rudy Mas'ud menunjukkan bahwa Golkar Kaltim tetap mengakui Rita Widyasari sebagai bagian dari partai.
Adapun apakah kehadiran Rita Widyasari di Kukar akan menjadi awal langkah politik baru atau sekadar kepulangan sebagai warga yang telah menyelesaikan masa pidananya, masih harus menunggu perkembangan proses hukum dan dinamika politik ke depan.
(wan)
Tag




