ARUSBAWAH.CO - Kembalinya Rita Widyasari ke ruang publik juga direspons elite Partai Golkar Kalimantan Timur (Kaltim).
Ketua DPD Golkar sekaligus Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud menyebut mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu hingga kini masih tercatat sebagai kader Partai Golkar.
Pernyataan itu disampaikan Rudy Mas’ud saat menjawab pertanyaan wartawan Arusbawah.co, Senin (29/6/2026) dalam sesi wawancara doorstop.
Kata Rudy Mas’ud, status politik Rita Widyasari di Partai Golkar tidak pernah berubah meski sempat menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi.
"Bagus. Alhamdulillah ya, selamat kembali bergabung dengan Golkar," kata Rudy.
Saat ditanya wartawan akankah Golkar Kaltim akan kembali merekrut Rita Widyasari, Rudy Mas’ud menegaskan tidak ada proses rekrutmen ulang.
Alasannya, Rudy Mas’ud bahwa Rita Widyasari masih tercatat sebagai kader partai.
"Pasti, beliau tetap masih kader Golkar kan sampai hari ini," ujarnya.
Rudy Mas’ud menjelaskan, status itu melekat karena Rita Widyasari pernah memimpin DPD Golkar Kaltim saat itu.
"Ibu Rita sampai hari ini masih kader Golkar karena dulu beliau adalah mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Timur," ucapnya.
Rudy Mas'ud Sebut Status Rita Widyasari di Golkar Tidak Pernah Berubah
Pernyataan Rudy Mas’ud muncul ketika nama Rita Widyasari kembali menjadi perhatian publik.
Sejak bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada Agustus 2025, mantan Bupati Kutai Kartanegara itu beberapa kali terlihat berada di Kukar.
Kemunculannya memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan dirinya kembali aktif di dunia politik setelah hampir delapan tahun menghilang dari panggung kekuasaan.
Namun, kebebasan Rita Widyasari tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukumnya.
KPK Masih Mengusut Dua Perkara yang Menyeret Nama Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dua perkara yang berkaitan dengan nama Rita Widyasari.
Penyidikan itu mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan tiga korporasi tambang batu bara.
Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat aliran gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Untuk mendalami perkara itu, KPK kembali memanggil Rita sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik menelusuri hubungan Rita dengan tiga korporasi yang kini sedang diproses hukum.
KPK menduga ketiga perusahaan itu menjadi sarana penyaluran gratifikasi dalam proses penerbitan izin pertambangan.
Hingga saat ini, penyidikan KPK masih berlangsung.
Hak Politik Rita Widyasari Masih Dicabut hingga 2030
Rita Widyasari sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara gratifikasi senilai Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar yang berkaitan dengan sejumlah perizinan di Kutai Kartanegara.
Ia mulai ditahan pada Oktober 2017 dan dinyatakan bebas murni pada Agustus 2025.
Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana.
Karena itu, kepulangan Rita Widyasari ke tengah masyarakat belum otomatis menjadi pintu untuk kembali ke panggung politik.
Di satu sisi, hak politiknya masih dibatasi putusan pengadilan sampai 2030.
Di sisi lain, dua penyidikan KPK yang masih berjalan membuat nama mantan bupati Kukar yang pernah menjadi salah satu tokoh politik paling berpengaruh di Kaltim itu belum benar-benar lepas dari persoalan hukum.
Di tengah situasi itu, pernyataan Rudy Mas'ud menunjukkan bahwa Golkar Kaltim tetap mengakui Rita Widyasari sebagai bagian dari partai.
Adapun apakah kehadiran Rita Widyasari di Kukar akan menjadi awal langkah politik baru atau sekadar kepulangan sebagai warga yang telah menyelesaikan masa pidananya, masih harus menunggu perkembangan proses hukum dan dinamika politik ke depan.
(wan)




