Kemunculannya memunculkan berbagai spekulasi, termasuk kemungkinan dirinya kembali aktif di dunia politik setelah hampir delapan tahun menghilang dari panggung kekuasaan.
Namun, kebebasan Rita Widyasari tidak serta-merta mengakhiri seluruh persoalan hukumnya.
KPK Masih Mengusut Dua Perkara yang Menyeret Nama Rita Widyasari
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut dua perkara yang berkaitan dengan nama Rita Widyasari.
Penyidikan itu mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan tiga korporasi tambang batu bara.
Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga terdapat aliran gratifikasi dalam proses penerbitan izin tambang di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rita Widyasari Kembali Dipanggil sebagai Saksi
Untuk mendalami perkara itu, KPK kembali memanggil Rita sebagai saksi pada Rabu (3/6/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Penyidik menelusuri hubungan Rita dengan tiga korporasi yang kini sedang diproses hukum.
KPK menduga ketiga perusahaan itu menjadi sarana penyaluran gratifikasi dalam proses penerbitan izin pertambangan.
Tag



